PSS dan PSL Pilkada Deliserdang, Pengamat : Harus Dilaksanakan sebagai Bentuk Demokrasi
Kitakini.news - Sebagaimana hasil Pilkada serentak 2024, khususnya di Kabupaten Deliserdang pada 27 November 2024 lalu, sejumlah kecamatan harus membatalkan tahapan pencoblosan akibat kondisi banjir pada beberapa desa/kelurahan.
Baca Juga:
Atas kondisi itu, komisi pemilihan umum (KPU) Deliserdang melalui keputusan Nomor 3051 Tahun 2024, bakal menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk 31 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tanjungmorawa, Sunggal, Batangkuis, Hamparanperak serta Sibolangit. Rencananya pada Minggu, 1 Desember 2024.
Keputusan PSS dan PSL ini diambil karena pada hari pencoblosan, 27 November 2024, sejumlah kawasan mengalami banjir, dan menghambat tahapan pemungutan-penghitungan suara. Akhirnya lokasi TPS ditutup lebih cepat atau tidak buka sama sekali.
Dari kondisi itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan, Irsan Mulyadi menyebutkan bahwa proses pelaksanaan PSS atau PSL merupakan keharusan. Hal itu agar suara pemilih yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) bisa tetap digunakan, mengingat kondisi di hari H tidak bisa memilih karena alasan kondisi alam.
Adapun total suara/DPT di 31 TPS tersebut, adalah 17.775 pemilih. Dengan ambang batas jumlah paling banyak 600 orang per/TPS. Sementara dari pemungutan dan penghitungan suara usai hari H, hitungan sementara dari tiga pasangan calon (Paslon) yang ada, selisih suara cukup signifikan.
Ada 444.865 orang yang telah memberikan pilihannya pada 27 November 2024 lalu. Jumlah itu berasal dari 2.780 TPS, termasuk 1 TPS yang diputuskan PSL. Masing-masing memperoleh 76.059 suara (Paslon 01), 218.654 suara (Paslon 02), 133.844 suara (Paslon 03) dan 16.639 suara tidak sah.
"Jika dari hasil ini, maka selisih yang ada antara suara Paslon dengan pemilih terbanyak pertama dan kedua, itu sekitar 84.810 suara, sebagaimana data Sirekap KPU https://pilkada2024.kpu.go.id per tanggal 29 November 2024 Jam 14.00 WIB," sebut Irsan.
Kata Irsan, data tersebut menunjukkan bahwa antara selisih suara hasil Pilkada dengan total pemilih di 31 TPS yang akan menggelar PSS dan PSL adalah sebesar 16.775 pemilih. Sehingga pemungutan suara ulang bisa dikatakan tidak mengubah posisi perolehan suara terbanyak, bahkan jika seluruhnya memilih satu pilihan.
"Tetapi pemungutan suara itu harus tetap dilakukan meskipun hasilnya tidak mempengaruhi. Karena inilah yang harus dibayar untuk menegakkan demokrasi. Dan juga menghindari fitnah atau isu yang dapat menghambat proses politik ini," katanya.
Selain itu, Irsan menyebutkan ager semua pihak dapat menjaga diri dan mendukung pencegahan kerusuhan, politik uang, dan kendala keamanan lainnya. Khususnya kepada Bawaslu dan Kepolisian untuk mengawal PSS dan PSL agar berjalan lancar.
"PSS dan PSL di Deliserdang harus dilaksanakan sebagai bentuk demokrasi. Apapun hasilnya, kita perlu menjaga kedamaian dan persaudaraan sebangsa. Apalagi masih satu provinsi, satu kabupaten, bahkan satu kecamatan, di Deliserdang," pungkasnya.