KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada tanggal 1 Desember 2024.
Baca Juga:
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No. 2065 tahun 2024, yang mengatur tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara susulan serta pemungutan suara lanjutan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menyampaikan informasi ini kepada wartawan, Jumat (29/11/2024) di Gedung KPU Kota Medan.
Dia menjelaskan bahwa PSS dilaksanakan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pemungutan suara susulan dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghalangi pelaksanaan pemungutan suara.
"KPU Medan juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, meminta agar pelayanan tetap berjalan sebelum dan selama pelaksanaan PSS pada 30 November hingga 1 Desember 2024," tukasnya.