Soal Cawe-cawe "Partai Coklat" di PIlkada 2024, MKD Hanya Beri Teguran Tertulis Pada Yulius Setiarto dari F-PDIP
Putusan tersebut dibacakan langsung
oleh KetuaMKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam musyawarah MKD di Komplek
Parlemen, Senayang, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga:
"Berdasarkan pertimbangan
hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No
anggota A234Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan
sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.
Terhadap putusan MKD ini, disampaikan
Nazaruddin, bersifat final dan mengikat sejak putusan dibacakan.
Yulius Setiarto dilaporkan
ke MKD oleh Ali Hakim Lubis, anggota DPR dari Fraksi
Gerindra, karena menilai pernyataan itu melanggar kode etik.
Ali mengklaim bahwa laporan ini dilakukan sebagai
warga negara biasa, bukan atas nama partai atau institusi tertentu. Namun tetap
saja keterlibatan politisi dalam melaporkan sesame anggota legislative,
memunculkan spekulasi adanya kepentingan politik.
Terhadap laporan ini, MKD
sudah melakukan klarifikasi awal pada 2 Desember 2024, dengan alat bukti berupa video unggahan Yulius Setiarto
pada melalui akun tiktok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi di
Pilkada 2024.
Terhadap persoalan ini, Yulius
mengatakan bahwa di unggahannya pada 25 November 2024 lalu itu, dia meminta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1 x 24 jam, untuk mengklarifikasi
temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo yang mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatan
aparat kepolisian atau Partai Coklat diPilkada 2024.
"Polisi secara aktif
menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung olehMulyono
(nama masa kecil Joko Widodo alias Jokowi)," sebut Yulius dalam video yang
diunggahnya.
Menurut Yulius, pengerahan apparat
untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yag dapat
mengancam keutuhan negara.