Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Lagi 3 PSU di Mentawai dan Padang
Kitakini.news - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, merekomendasikan tiga lagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mentawai dan Kota Padang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga:
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, sebelumnya sudah 2 TPS di Tanah Datar dan Dharmasraya menggelar PSU karena ada kesalahan proses Pilkada, pada 27 November 2024 lalu.
"Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS, karena ada dugaan pelanggaran. Masing-masing, TPS 01 dan 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pelaksanaan tanggal 06 Desember 2024," ujarnya di Padang, Rabu (4/12/2024).
Kemudian TPS 022, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pelaksanaannya tanggal 5 Desember 2024.
"Khusus di TPS 01 dan TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ada kesalahan dan pelanggaran saat pencoblosan 27 November 2024. Menemukan kasus penggunaan hak pilih orang yang tidak berada di lokasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya di TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, terdapat 597 jiwa yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang menggunakan hak pilih, sebanyak 331 orang.
Sementara, setelah dihitung total suara sebanyak 332 untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang atau terdapat selisih satu suara. Hal yang sama dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Diduga ada pemilih dua kali mencoblos.
Sebelumnya, pada 01 Desember 2024, digelar PSU di TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar dan pada tanggal 03 Desember 20204, digelar PSU di TPS 08, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.