Lambok Simamora: MK Harus Berani Hapus Ambang Batas 4 Persen DPR-RI
Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Lambok Andreas Simamora mendesak Mahmakah Konstitusi (MK) untuk berani membatalkan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold, PT) sebesar empat persen suara sah nasional.
Baca Juga:
Alasannya, pembatalan itu menjadi angin segar bagi partai politik yang selama ini terpinggirkan karena terbentur aturan ambang batas itu.
"Ini (pembatalan PT) juga jadi kesempatan bagi parpol yang gagal menempatkan wakil-wakilnya di DPR RI, lebih semangat dan bersaing merebut kursi di Senayan," kata Lambok kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/1/2025).
Hal ini disampaikan Wakil Rakyat dari Fraksi Hanura Dapil Sumut IX meliputi Kabupaten Toba, Taput, Tapteng, Sibolga, Humbang Hasundutan dan Samosir itu, merespon dinamika yang hangat dibincangkan di ruang publik, menyusul keterangan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut MK tidak menutup kemungkinan membatalkan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
PT menjadi isu yang terus menerus dipersoalkan berbagai kalangan, termasuk pemimpin Parpol, yang sudah berjuang maksimal, namun terhalang dengan aturan ambang batas, sehingga jutaan suara menjadi terbuang sia-sia.
Menyikapi dinamika yang berkembang itu, Politisi Muda Partai Hanura ini menegaskan, MK harus berani melakukan gebrakan lagi, setelah sebelumnya telah membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
"Harus ada gebrakan, agar demokrasi kita makin kuat dengan banyaknya partai yang berhimpun di DPR RI melalui ketentuan yang memberi hak yang sama bagi semua orang," cetusnya.
Menurut Lambok, keberanian itu harus diwujudkan tentunya dengan ketentuan dan regulasi yang dinamis, termasuk aturan pada partai yang hanya punya sedikit perwakilan, bisa tetap bergabung ke dalam parlemen.
"Kita berharap iklim demokrasi nantinya lebih subur, banyak aspirasi yang muncul dan dinamika politik semakin dinamis," terangnya.
Lambok juga mengapresiasil langkah-langkah MK yang berani, independen, tegas dan berimplikasi luas, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Dengan putusan yang berani namun tetap menghargai asas hukum yang berlaku, tentu saja kemudian PT menjadi satu ikatan yang tak terpisahkan, senafas dengan penguatan demokrasi, yang juga harus dibatalkan MK," pungkasnya. (**)