KPU Padangsidimpuan Jawab Soal Pencatutan NIK Jadi Anggota Parpol
Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora angkat bicara terkait persoalan warga yang dianggap tercatut namanya masuk dalam partai politik meskipun tidak pernah mendaftar sama sekali.
Baca Juga:
"Pihak KPU tidak ada kaitannya dengan warga terdaftar di partai politik. Data diri yang mereka cek lewat sipol itu adalah hasil ajuan partai itu sendiri kepada pihak KPU," ujar Tagor menjawab laporan keluhan warga akhir pekan kemarin.
Kemudian lanjut Tagor, bilamana ada warga yang merasa keberatan, karena menganggap dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik, Tagor menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi parpol terkait.
"Silahkan aja bang datangi kantor atau pengurus partai politiknya, mintak surat keterangan tidak pernah mendaftar sebagai anggota, kemudian suruh mereka menghapus data itu," sebutnya.
Sementara berdasarkan keterangan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat, mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.
"Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang
bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan
parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkapnya seperti dikuti dari laman bawaslu.go.id.
Dijelaskan Lolly, Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan
tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam
tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu
2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan
Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
dan sengketa proses pemilu.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa
namanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Bawaslu di daerah juga diinstruksikan
agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk
memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut)
sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.
"Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau
kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi
menyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya.
Misalnya, sambung Lolly, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.
Sedangkan terkait posko tersebut, komisioner Bawaslu Padangsidimpuan belum memberikan keterangan. Saat berusaha dihubungi, juga belum ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan Kitakini.news, sejumlah warga protes lantaran data diri (NIK) mereka di catut masuk dalam kepengurusan partai politik, padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri.
Kontributor: Efendi Jambak