Senin, 23 Desember 2024

Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran kode Etik Komisioner KPU dan Bawaslu

- Senin, 13 Februari 2023 08:54 WIB
Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran kode Etik Komisioner KPU dan Bawaslu

Kitakini.news – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI, diruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli di Jakarta, seperti dilansir dari Inilah.com, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan Yudia, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” terang Yudia.

Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.

Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” imbuhnya.

Penyelenggaraan sidang kode etik itu pun bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui berbagai akun media sosial resminya seperti Facebook dan YouTube DKPP.

“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

 

 

 

Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Agus Setiawan Kenang Perjalanan Politiknya hingga Duduk di DPRD Medan

Agus Setiawan Kenang Perjalanan Politiknya hingga Duduk di DPRD Medan

Masuk Politik, Jeje Govinda Diserbu Lalat Aneh

Masuk Politik, Jeje Govinda Diserbu Lalat Aneh

Dugaan Politik Uang, Ketua DPD Golkar Dairi di Laporkan ke Bawaslu

Dugaan Politik Uang, Ketua DPD Golkar Dairi di Laporkan ke Bawaslu

Video Viral Bagi-bagi Uang, Ketua Golkar Dairi Bantah Money Politik

Video Viral Bagi-bagi Uang, Ketua Golkar Dairi Bantah Money Politik

Bawaslu Sumut Gandeng Publik Laporkan Praktik Politik Uang

Bawaslu Sumut Gandeng Publik Laporkan Praktik Politik Uang

Komentar
Berita Terbaru