Senin, 23 Desember 2024

Ini Pandangan DPR-RI Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Rabu, 22 Februari 2023 18:52 WIB
Ini Pandangan DPR-RI Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kitakini.news – Dalam tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, harus dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Baca Juga:

"Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan," jelas Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Asrul Sani seperti dilansir dari laman resmi dprri.go.id, Rabu (22/2/2023).

 

Sebelumnya Arsul saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mendengarkan keterangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kemendagri serta Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

  

Asrul menerangkan, bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.

 

"Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut," tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Asrul, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR-RI juga menyoroti pembentukan seleksi yang dilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU sebagaimana termaktub bahwa pembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang mliki integritas.

 

"DPR-RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya.

 

Kemudian, sambung Asrul pihaknya juga berpandangan bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarena tidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.

 

"Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim MK Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” pungkasnya.

 

 

 




Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Agus Setiawan Kenang Perjalanan Politiknya hingga Duduk di DPRD Medan

Agus Setiawan Kenang Perjalanan Politiknya hingga Duduk di DPRD Medan

Masuk Politik, Jeje Govinda Diserbu Lalat Aneh

Masuk Politik, Jeje Govinda Diserbu Lalat Aneh

Dugaan Politik Uang, Ketua DPD Golkar Dairi di Laporkan ke Bawaslu

Dugaan Politik Uang, Ketua DPD Golkar Dairi di Laporkan ke Bawaslu

Video Viral Bagi-bagi Uang, Ketua Golkar Dairi Bantah Money Politik

Video Viral Bagi-bagi Uang, Ketua Golkar Dairi Bantah Money Politik

Bawaslu Sumut Gandeng Publik Laporkan Praktik Politik Uang

Bawaslu Sumut Gandeng Publik Laporkan Praktik Politik Uang

Komentar
Berita Terbaru