Ini Pandangan DPR-RI Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kitakini.news – Dalam tahapan dan
jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, harus dilakukan sesuai Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu
2024.
Baca Juga:
"Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan," jelas Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Asrul Sani seperti dilansir dari laman resmi dprri.go.id, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya Arsul saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mendengarkan keterangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kemendagri serta Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Asrul menerangkan, bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.
"Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu
harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan
tersebut," tegasnya.
Selain itu, lanjut Asrul, dalam sidang yang dipimpin oleh
Hakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR-RI juga menyoroti pembentukan seleksi yang
dilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU sebagaimana termaktub bahwa
pembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasal
dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang mliki integritas.
"DPR-RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya.
Kemudian, sambung Asrul pihaknya juga berpandangan bahwa para
pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarena
tidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.
"Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim MK Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” pungkasnya.
Redaksi