Ribka Tjiptaning Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan, Ini Kata Baskami
Kitakini.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD
Sumut), Baskami Ginting mengucapkan selamat, sekaligus meluapkan rasa bangganya
kepada Anggota DPR-RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning
Proletariyati yang menerima penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dari Universitas
Prima Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga:
Ucapan tersebut disampaikan Baskami, usai Ribka Tjiptaning menyampaikan
orasi ilmiah di hadapan civitas akademika, universitas tersebut.
Hadir pada penganugerahan tersebut Ketua DPRD Medan, Hasyim, Sekretaris
Baguna DPD PDI Perjuangan Sumut, R Mawarni Tampubolon dan perwakilan Pemko
Medan.
"Kami bangga mendengar orasi beliau soal jaminan kesehatan nasional
yang digagas oleh Ibu Megawati semasa menjabat Presiden. Beliau (Ribka
Tjiptaning,red) dedikasikan perjuangannya untuk jaminan kesehatan nasional tiap
warga negara," ujar Baskami melalui keterangan Pers, Minggu 919/3/2023).
Baskami menjelaskan, persoalan BPJS Kesehatan acapkali menjadi pengaduan
masyarakat kepadanya tatkala melakukan serap aspirasi.
"Pemerintah terus mengupayakan perbaikan sistem BPJS kesehatan ini,
masukan warga mengenai persoalan BPJS kerap kami terima," cetusnya.
Baskami juga mengungkapkan, orasi ilmiah Ribka Tjiptaning dihadapan civitas
akademika UNPRI, membahas awal mula undang-undang ' Sistem Jaminan Sosial
Nasional' ( SJSN ) yang digagas Ibu Megawati Soekarnoputri tatkala menjabat
Presiden.
"Mimpi besar ibu Mega saat itu, setiap warga negara memiliki asuransi
kesehatan dan lainnya, ini persoalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia," imbuhnya.
Masih kata Baskami, SJSN inilah yang kemudian, diinisiasi oleh Fraksi PDI
Perjuangan, menjadi BPJS 1 dan 2 kala itu.
"Saya menaruh hormat kepada Mbak Ribka yang sampai saat ini, bahkan
pada orasi ilmiah beliau terus menggaungkan jaminan kesehatan tiap warga negara
yang juga amanat konstitusi kita," pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UNPRI Prof Chrismis Novalinda Ginting mengatakan
penganugerahan gelar Doktor Kehormatan ini, berdasarkan penilaian terhadap
sosok Ribka Tjiptaning, yang berperan aktif dalam layanan kesehatan masyarakat.
"Di mana beliau sebagai inisiator untuk program pelayanan BPJS yang disetarakan, layanan ini diapresiasi dengan terbitnya Inpres No.1 tahun 2022 dengan optimalisasi pelaksanaan program JKN," jelasnya.
Sementara itu, Ribka Tjiptaning
menyatakan rasa terimakasihnya dan apresiasi kepada UNPRI. Ia mengatakan gelar
tersebut merupakan kehormatan sekaligus tanggungjawab yang mesti diembannya.
"APBN kita sekarang ada 178 trilyun, anggaran kesehatan kita 86 trilyun.
Daei 86 trilyun, untuk JKN dialokasikan 46,5 trilyun rupiah untuk 96,5 juta
jiwa dari 270 juta jiwa. Tetapi masih ada bayi yang disandera di rumah sakit,
masih ada yang ditolak rumah sakit masih jauh dari nilai Pancasila,"
jelasnya.
Ribka juga menerangkan, amanat undang-undang dasar pasal 28 H bahwa setiap
warga negara berhak memiliki pelayanan kesehatan yang setara.
"Pasal 34, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk
semua rakyat. Tidak boleh satuorang pun yang tidak bisa mengakses kesehatan.
Itu perintah konstitusi," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, rumah sakit tidak boleh
menolak pasien. "Ada kedaulatan pasien,
ada UU Kesehatan yang menegaskan sanksi bagi pihak yang menolak pasien,
yakni dua tahun dan 200 juta rupiah. Kalau pasien ditolak yang tadinya struk
ringan menjadi cacat permanen atau meninggal itu sanksinya 1 milyar dan 10 tahun,"
paparnya.
Masih kata Ribka, setiap pegiat kesehatan wajib menjunjung sumpah
Hippokrates dalam profesinya.
"Sumpah Hippokrates ini menegaskan bahwa semua dokter harus melayani
pasien tanpa membedakan status sosial, agama, ras, ekononi dan lainnya,"
tandasnya.
Redaksi