Gelar Pleno Terbuka, KPU Tapsel Tetapkan Daftar Pemilih Sementara
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli
Selatan (Tapsel) menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga:
Rapat pleno itu berlangsung di Aula Hotel Mega Permata,
Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan, pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul
16.00 WIB. Hasil rapat pleno terbuka itu tertuang dalam berita acara nomor
212/PL01.2-BA/1203/2023 tentang rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Tapanuli
Selatan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak mengatakan, dalam
rapat tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tapanuli Selatan dengan jumlah 221.120 dari
15 kecamatan.
"Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dari 15
kecamatan, 248 Kelurahan/Desa dengan total sebanyak 1073 TPS. Kemudian, jumlah
pemilih laki-laki sebanyak 109.932 dan pemilih perempuan sebanyak
111.188," ujarnya kepada wartawan.
Ketua KPU Tapsel menjelaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Nanti akan ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dalam berita acara," ungkapnya.
Kemudian, hasil kesepakatan rapat pleno terbuka itu juga
ditandatangani seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rapat Pleno terbuka itu dihadiri Seluruh Komisioner KPU
Tapsel, PPK Se-Tapsel, Bawaslu Tapsel, Perwakilan Partai Politik, Kapolres
Tapsel dan Forkopimda lainnya.
Kontributor: Efendi Jambak