Senin, 23 Desember 2024

Besok, Bacalon DPRD Medan Sudah Bisa Mendaftar ke KPU Medan

- Minggu, 30 April 2023 19:21 WIB
Besok, Bacalon DPRD Medan Sudah Bisa Mendaftar ke KPU Medan

Kitakini.news - Bakal Calon (Bacalon) DPRD Medan sudah bisa mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, besok, Senin (1/5/2023) untuk mendaftarkan diri. KPU Medan membuka meja registrasi mulai jam 08.00 Wib. Hal ini diungkap Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair dalam keterangan persnya, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:


Menurut Rinaldi, KPU Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan Bacalon DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37. Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya.


“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak dipenghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata dia. 


Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem,  Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. 


Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. 


Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. 


Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. 


Kemudian  dokumen   persyaratan   administrasi Bakal Calon sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  12  sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.


Redaksi


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nikmati Tahun Baru di Dalam Kota, Ini Tarif Tiga Hotel di Medan

Nikmati Tahun Baru di Dalam Kota, Ini Tarif Tiga Hotel di Medan

Malam Tahun Baru, Ada Artis Nasional Lapangan Benteng Medan

Malam Tahun Baru, Ada Artis Nasional Lapangan Benteng Medan

Penyidik Polrestabes Medan  Ungkap Pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, Tiga Tersangka Ditangkap

Penyidik Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, Tiga Tersangka Ditangkap

PSKC Cimahi Tumbang dari Bekasi City, Gagal Perbesar Selisih Poin dari PSMS Medan di Klasemen

PSKC Cimahi Tumbang dari Bekasi City, Gagal Perbesar Selisih Poin dari PSMS Medan di Klasemen

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Polrestabes Medan Apel Ops Lilin Untuk Jamin Keamanan Libur dan Perayaan Nataru di Wilayah Medan

Polrestabes Medan Apel Ops Lilin Untuk Jamin Keamanan Libur dan Perayaan Nataru di Wilayah Medan

Komentar
Berita Terbaru