PPP Padangsidempuan: Masyarakat Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis
Kitakini.news - DPC
PPP Kota Padangsidempuan
menyarankan masyarakat agar jangan
membayar parkir tanpa diberikan karcis dari petugas yang ditunjuk pemerintah secara resmi.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padangsidempuan Hasanuddin Sipahutar ketika
dimintai keterangan mengenai sistem perparkiran, Selasa (2/5/2023).
“Ingat, petugas parkir wajib menyerahkan
karcir parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi
terdata di dinas terkait,” ucapnya.
Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padangsidempuan yang saat ini ada yang
tidak masuk kategori resmi, kemudian dimintai uang parkir tanpa memberikan karcis.
“Ini
bentuk pungutan liar (pungli), dan tim
Satgas Pungli harus melihat faktanya
di lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, karcis
parkir merupakan kendali atas
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya itu menjadi taget pemasukan yang harus dikelola
transparan.
“Sebagai
masukan tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun kebawah sikat yang dinilai
bukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan
berarti ada sesuatu,”
katanya.
“PPP juga
berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawai
perparkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi
sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan," tegasnya.
Sebagaimana Peraturan
daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010
katanya. Kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018
merupakan PAD dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.
“Lebih
dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas,” kata Hasan.
Kontributor: Efendi Jambak