Bawaslu Simalungun: 984 Pemilih Meninggal - 2 TNI Terdata dalam DPS
Kitakini.news - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Simalungun menemukan 984 pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar di
Daftar Pemilh Sementara (DPS).
Baca Juga:
Data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Simalungun
saat pencermatan DPS pada tanggal 12 April - 1 Mei 2023.
“Sejumlah temuan tersebut merupakan dari hasil pemutakhiran
data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan,
Humas dan Partisipasi Masyarakat, Mulai Adil Saragih, Kamis (4/5/2023).
“Kami berharap KPU dan jajaran KPU Simalungun harus
berkoordinasi dengan Pangulu se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih
yang meninggal dunia ini,” sambungnya.
Masih Adil Saragih mengutarakan Bawaslu Simalungun telah
menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat:
0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas temuan dalam percermatan
DPS yang sudah diumumkan KPU simalungun, temuan tersebut berdasarkan hasil
pengawasan dan percermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan
tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun.
“Adapun rincian temuan jajaran Bawaslu Simalungun dalam DPS
yang mesti dilakukan perbaikan yaitu data pemilih yang sudah meninggal sebanyak
984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih dan anggota TNI ada 2
orang,” ujarnya.
“Selain itu, Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data
pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di
kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di Kecamatan Raya sebanyak 637.
Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih kiranya
terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik,” lanjutnya.
Lanjut Adil Saragih, Bawaslu Simalungun berharap kepada KPU
Simalungun segera berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk
memastikan fasilitas penerbitan KTP el bagi para pemilih pemula tersebut agar
pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP el, karena ada pemilih
pemula yang belum memiliki KTP el sebanyak 12.442.
“Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah
ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 768.867 pemilih, bertambah
132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2022 sebanyak 636.303
pemilih,” tandasnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung