Hingga Kini, 18 Parpol Belum Mendaftarkan Calegnya ke KPU Padangsidempuan
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Padangsidempuan (PSP) sudah membuka pendaftaran calon-calon (bacalon) DPRD
Sidempuan sejak Minggu (1/5/2023) lalu.
Baca Juga:
Namun hingga Jumat (5/5/2023), belum ada satupun partai
politik (parpol) yang mendfatarkan kadernya ke KPU Padangsidempuan.
Hal ini di utarakan ketua KPU Padangsidempuan Tagor Dumora
kepada wartawan kitakini.news, Jumat sore.
“Pengajuan bakal calon anggota DPRD di semua tingkatan
sesuai dengan PKPU Nomor 10/2023 sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 s/d 14
mei 2023. Sampai dengan hari ke 5 (5 Mei 2023 pukul 16.09 WIB) belum ada
partai politik yang mendaftar ke KPU Padang Sidempuan,” ujar Tagor.
Disampaikan Tagor Dumora, KPU PSP membuka helpdesk pencalonan
anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kota setiap hari s/d tgl 14 Mei 2023 mulai pukul
08.00 s/d 16.00 WIB.
KPU PSP katanya, siap memberikan informasi terkait hal-hal
yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon tersebut melalui helpdesk.
Dijelaskan Tagor, ada 18 partai politik yang berhak
mengajukan bacalegnya ke kantor KPU Padangsidempuan.
“Sesuai dengan yang diputuskan KPU RI pada tanggal 14 Desember
2022 ada 18 Parpol Nasional peserta pemilu 2024. Berapa parpol yang
mengajukan bakal calon anggota DPRD Padangsidempuan tentu kita ketahui setelah
pengajuan bakal calon ini selesai pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang,”
tambahnya.
Tagor pun mengimbau pengurus partai politik agar segera mendaftarkan
kadernya ke KPU PSP lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang telah disiapkan.
“Agar segera melakukan proses pengajuan bakal calon anggota
DPRD Kota Padangsidempuan melalui Silon dan menyerahkan dokumen fisik berkas pengajuan
dan daftar nama calonnya,” katanya.
Imbauan ini katanya, agar dalam proses pendaftaran hingga 10
hari ke depan, tidak terjadi penumpukan pendaftar di hari tertentu. Mengingat
tenggat waktu semakin dekat.
Diketahui 18 Parpol yang berhak mendaftarkan bacaleg atau
calon anggota DPRD Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh,
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).
Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas
Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Kontributor: Efendi Jambak