Belum di Stempel, KPU Sumut Kembalikan Dokumen Pendaftaran DPD PDI Perjuangan
Kitakini.news – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara
(KPU Sumut) sempat mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD
PDI Perjuangan Sumut untuk perbaikan.
Baca Juga:
“Ada dokumen salah satu persyaratan pencalonan DPD
PDI Perjuangan Sumut yang didaftarkan hari ini kita kembalikan karena tidak di
stempel partai. Pengembalian itu bertujuan untuk dilakukan perbaikan. Dokumen tersebut
merupakan bagian dari syarat pencalonan yang kemudian di Inpur untuk di Upload ke
Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Untuk berkas lain sudah memenuhi syarat,”
kata Plh Ketua KPU Sumut Batara Manurung kepada Kitakini.news melalui sambungan
seluler di Medan, Kamis (11/5/2023).
Seperti diketahui, DPD PDI Perjuangan Sumut
mendatangi Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan untuk mendaftarkan
Bacaleg, Kamis (11/5/2023).
Batara juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah
menerima kembali dokumen yang dikembalikan tadi.
“Setelah kita kembalikan, hari ini juga DPD PDI
Perjuangan telah memberikannya kepada KPU Sumut untuk dilanjutkan kepemeriksaan
berkas. Dan dari hasil pemeriksaan telah diberi status diterima. Kemudian telah
diberi tanda terima dan berita acara. Lalu dinyatakan ada, benar dan lengkap,”
pungkas Batara.
Sebelumnya,
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin
Simbolon mendaftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan
Medan, Kamis (11/5/2023).
Kedatangan Rapidin ke Kantor KPU
Sumut itu didampingi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sutarto, dan Ketua DPRD
Sumut Baskami Ginting dan Fungsionaris DPD lainnya. Serta diikuti Seluruh
Caleg DPRD Sumut, Sayap Partai, kader dan Satgas serta difile 10 orang
Dara Melinial berpakaian adat yang merepresentasikan itnis di
Sumut.
Pendaftaran Bacaleg DPR-RI, DPRD
Provinsi dan kabupaten/kota ini sesuai dengan instruksi DPP partai yang
dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, .
Maka dari itu, DPD PDI Perjuangan
Sumut mendaftarkan 100 Calon Anggota DPRD Sumut ke KPU Sumut.
Redaksi