Diiringi Onang-onang, PDIP Serahkan 30 Berkas Bacaleg ke KPU Padangsidempuan
Kitakini.news - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Kota Padangsidempuan menyerahkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan
Padangsidempuan Utara, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga:
Pantauan awak media, sekira pukul 10.30 WIB, rombongan PDIP pawai
dari kantor sekretariatnya di Jalan Kenanga menuju Kantor KPU Kota Padangsidempuan
diiringi alat tradisional onang-onang. Sebagian rombongan mengenakan pakaian
adat dan mengenakan seragam partai.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota
Padangsidempuan, Anggota Bawaslu Kota Padangsidempuan dan tim Silon penerima
pendaftaran bacaleg.
Ketua DPD PDIP Kota Padangsidempuan, Hj Taty Ariyani
Tambunan mengatakan, secara resmi partai yang dipimpinnya telah melakukan proses
pendaftaran pertama dan akan mengikuti proses demokrasi di tahun 2024 nanti.
Dia menjelaskan, sebanyak 30 persen bacaleg berasal dari kaum perempuan.
"Alhamdulillah hari ini secara resmi, kami partai PDI
Perjuangan Kota Padangsidempuan telah resmi sebagai pendaftar pertama dan
semoga berkas-berkas bacaleg bisa diverifikasi oleh KPU Padangsidimpuan.
Kemudian, sebanyak 30 berkas bacaleg telah kami serahkan dan 30 persen
perempuan kami targetkan duduk di legislatif," kata Taty Ariyani.
Lebih lanjut, Partai PDI Perjuangan akan menargetkan menang
di pemilihan legislatif mendatang. Dan siap menjalankan demokrasi dengan damai
dan kondusif.
"Karena kita Bhineka Tunggal Ika, Kota Padangsidempuan
punya keberagaman dan kami tetap satu serta akan menjaga kekondusifan selama
pesta demokrasi berlangsung," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Padangsidempuan, Tagor Dumora
Lubis mengatakan, berkas bacaleg dari PDIP telah diterima dan akan melakukan
pemeriksaan berkas melalui tim Silon KPU Kota Padangsidimpuan.
"Telah kita terima berkas bacaleg dari PDI Perjuangan.
Selain itu, masih ada mekanisme yang akan dijalani baik perbaikan berkas
pencalonan dan seterusnya akan memeriksa dokumen parpol ini," ujar Tagor.
Diketahui pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD
disemua tingkatan sesuai dgn pkpu no 10 tahun 2023 sudah dimulai sejak tanggal
1 mei 2023 sampai dengan 14 mei 2023.
Kontributor: Efendi Jambak