Tiga Parpol Tak Mendaftar di KPU Padangsidempuan
Kitakini.news - Secara resmi masa pengajuan bakal calon
anggota DPRD tingkat kota Padangsidempuan di tutup, tiga (3) partai politik
tidak mengajukan bakal calon legis latif (bacaleg) di pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
Hal ini di ungkapkan oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU)
Kota Padangsidempuan saat menggelar konfrensi pers pada hari Senin Sekira pukul
00:00 dini hari.
"Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif
(bacaleg) di tingkat Kota Padangsidempuan dan telah berakhir pada hari Minggu
23:59 wib sesuai PKPU Tahun 2023, ada lima belas partai yang sudah mengajukan
dan pendaftaran bacaleg ke pada pihak KPU Kota Padangsidempuan, 14 partai bay
silon dan 1 partai non silon kemudian tiga partai politik yang tidak melakukan
pendaftaran dan pengajuan,” ujar Tagor Dumora Ketua KPU melalui Andika Selaku Difisi
Teknis.
Kemudian sambung Andika, adapun 15 partai yang sudah
melakukan pengajuan dan pendaftaran bacaleg yakni, pada hari Kamis (11/5/2023),
sebanyak dua partai yaitu partai PDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jumat
(12/5/2023) ada satu partai yaitu partai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/5/2023)
ada tujuh partai yakni partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai
PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/5/2023) ada
5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan
terahir Partai Glora (non silon).
“Jadi ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran dan
pengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, dan
Partai Garuda,” bebernya.
Lanjut Andika, hingga di tutupnya pendaftaran bacaleg di
tingkat kota Padangsidempuan pihak KPU sudah menerima bacaleg sebanyak 416 dari
15 partai politik.
Ditambahkan Andika, untuk mengakomodir partai politik yang
melakukan pendaftaran non silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zip
dan itu di lakukan di ambil oleh partai Gelora Padangsidempuan.
“Sesuai dengan surat dinas yang di tunjukkan ke KPU RI yang
di tandatangani Hasyim Ashari KPU kabupaten/kota terhadap partai politik yang
non silon ini diberi waktu 2x24 jam untuk melengkapi persyaratan dokumen
bacalegnya,” tegas Andika.
Selanjutnya pada 15 Mei - 23 Juni 2023 KPU Kota
Padangsidempuan akan melakukan perifikasi adminitrasi, dan 26 Juni - 9 Juli
2023 partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen
persyaratan yang mereka ajukan, setelah itu masuklah ke tahapan penyusunan
daftar calon sementara (DCS).
Lalu setelah penyusunan dcs di tetapkan di periode september
ketika pencermatan Daftar calon tetap (DCT) partai politik boleh mengajukan
penggantian calon sementara karna masih dalam pencermatan DCT, boleh mengajukan
penggantian calon sementara sebelum di tetapkan daftar calon tetap, tetapi
tidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini.
Diketahui bahwa, pengajuan bakal calon anggota DPR di semua
tingkatan sesuai dengan pkpu no 10 tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Mei 2023
sampai dengan 14 Mei 2023.
Kontributor: Efendi Jambak