Ini Penjelasan KPU Padangsidempuan Jika ada Bacaleg Pernah Terpidana
Kitakini.news - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Padangsidempuan menjelaskan bilamana ada bacaleg yang di temukan pernah
tersandung hukum harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh Undang-undang.
Baca Juga:
Hal ini di sahuti pihak KPU Kota Padangsidempuan saat acara
konfrensi pers penutupan pendaftaran bacaleg pemilu tahun 2024 pada Minggu
(14/05/23) sekira pukul 23:59 WIB, lantaran adanya lontaran pertanyaan awak
media seputar keabsahan warga yang pernah terjerat pidana namun ingin
mengikuti bakal calon legislatip atau sudah mendaftar menjadi anggota DPRD.
"Jika kita cermati PKPU nomor 10 tahun 2023 dan sesuai
dengan turunan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa
jikalau ada mantan Nara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ingin menjadi
calon legislatif dia harus memiliki masa jedah lima tahun, dengan catatan bukan
tidak pidana yang di lakukan ber ulang-ulang,” ujar Andika, Divisi Teknis KPU
Kota Padangsidempuan.
Kemudian sambungnya bilamana orang tersebut sudah melewati
jedah lima tahun dari masa hukumannya harus melengkapi keterangan bebas dari
lapas dan secara administrasi mantan narapidana tersebut juga harus meminta
surat bebas dari bapas.
“Dan harus membuat pengumuman dengan cara di iklan kan di
media dengan bunyi bahwa dia itu merupakan mantan narapidana,” katanya.
Dalam berita sebelumnya diketahui bahwa ada 15 lima belas
(15) partai yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg kepada KPU
Sidempuan yakni, pada hari kamis 11/mei/2023 sebanyak dua partai yaitu partai
PDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jum'at (12/05) ada satu partai yaitu
partai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/05) ada tujuh partai yakni partai
PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan
Partai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/05) ada 5 partai yakni, partai
Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non
silon).
Lalu, ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran dan
pengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, dan
Partai Garuda.
Kontributor: Efendi Jambak