KPU Persilahkan NasDem Ganti Nama Johnny Plate Sebagai Bacaleg
Kitakini.news – Partai NasDem dipersilahkan mengganti nama Johnny G Plate sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini disebabkan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) tersebut saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
“Dalam Perpu Nomor 10 Tahun 2023 diberikan ruang sepenuhnya bagi
partai politik mengenai pergantian bakal calon atau calon anggota legislative,”
kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik seperti dilansir dari
Inilah.com, Kamis (18/7/2023).
Namun demikian, lanjut Idham, pergantian nama Bacaleg harus dengan persetujuan surat keputusan dari pimpinan partai politik tingkat nasional. “Meski waktu pendaftaran telah selesai, masih bisa dengan catatan tadi di atas,” tegasnya.
Idham juga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan
proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan Bacaleg yang
bersangkutan sampai adanya putusan Inkrah.
“KPU akan tetap proses
verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan calon anggota
legislatif sampai calon tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya
inkracht,” cetusnya.
Sebelumnya, Idham mengatakan status Bacaleg Johnny Plate akan
gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Saat ini,
KPU masih melakukan verifikasi administarasi kelengkapan bakal caleg yang telah
mendaftar.
“Apabila ada Bacaleg yang
didaftarkan oleh partai politik, yang diajukan oleh partai politik itu sedang
berproses hukum maka KPU baru akan menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat
apabila yang bersangkutan dinyatakan dalam putusan yang sifatnya inkracht,” pungkasnya.
Redaksi