Senin, 23 Desember 2024

Djarot : Jangan Salah Tafsir, Anggota Legislatif di DPR Dipilih Melalui Partai Politik

- Senin, 29 Mei 2023 09:26 WIB
Djarot : Jangan Salah Tafsir, Anggota Legislatif di DPR Dipilih Melalui Partai Politik

Kitakini.news - Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, Anggota Legislatif yang duduk di DPR, DPRD di Indonesia merupakan petugas partai yang dipilih oleh rakyat untuk mengawal dan berjuang untuk kepentingan rakyat, demikian juga dengan eksekutif non jalur Independen sehingga mereka disebut dengan petugas partai.

Baca Juga:

"Mereka itu kan ditugaskan oleh partai untuk dipilih rakyat sebagai anggota DPR maupun DPRD, serta legislatif non independen. Makanya disebut petugas partai yang bertugas untuk melayani rakyat," ujar Djarot saat diwawancarai wartawan usai melakukan sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di Kecamatan Stabat, Senin, 29 Mei 2023.

Hal tersebut menurut Djarot merupakan konstituai, sesuai dengan UUD 1945 dan oenjabaran Pancasila dimana jelas ditegaskan bahwa anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu.

Saat ini, jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 575 anggota dari 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan anggota DPD, dimana anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat tanpa melalui partai politik, namun juga melalui Pemilihan Umum yang jumlah anggotanya pada periode 2019-2024, anggota DPD RI berjumlah 136 orang.

Berdasarkan konstitusi juga, DPR memiliki tugas  dan wewenang DPR RI, menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dan menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah.

Selain itu, DPR juga bertugas untuk menetapkan undang-undang bersama presiden, menyetujui RUU APBN, serta melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan.

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI, mengajukan usulan RUU, membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah, memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. kemudian juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda), serta melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 Setelah Kekalahan 0-1 dari Filipina

Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 Setelah Kekalahan 0-1 dari Filipina

Jangan Habiskan! BEI Ajak Karyawan Investasikan Bonus Akhir Tahun

Jangan Habiskan! BEI Ajak Karyawan Investasikan Bonus Akhir Tahun

KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Gelar Pemilihan Kepala Daerah Melalui Parlemen Perlu Keberanian

Gelar Pemilihan Kepala Daerah Melalui Parlemen Perlu Keberanian

Komentar
Berita Terbaru