Senin, 23 Desember 2024

MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

- Kamis, 15 Juni 2023 14:13 WIB
MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung secara proposional terbuka. Pasalnya cara ini tetap dinilai lebih demokratis daripada model tertutup seperti yang diajukan penggugat.

Baca Juga:

Menurut MK, bahwa permohonan untuk menerapkan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup tidak beralasan menurut hukum. Sebagaimana ditegaskan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (14/6/2023).

Pengambilan keputusan ini juga setelah mempertimbangkan keterangan berbagai pihak seperti KPU, DPR, Presiden, saksi ahli serta fakta persidangan.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Usman.

Hakim MK, Suhartoyo pun menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana sistem Pemilu dalam menentukan anggota legislatif. Karena itu, lembaga ini menilai bahwa sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada yang tertutup.

Dengan demikian, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang tetap berlaku, sehingga para calon anggota legislatif bisa bersaing mendapatkan suara terbanyak di dalam satu partai dan dapil.




Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 Setelah Kekalahan 0-1 dari Filipina

Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 Setelah Kekalahan 0-1 dari Filipina

Jangan Habiskan! BEI Ajak Karyawan Investasikan Bonus Akhir Tahun

Jangan Habiskan! BEI Ajak Karyawan Investasikan Bonus Akhir Tahun

KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru