Senin, 23 Desember 2024

Fraksi PKS DPRD Sumut Apresiasi Putusan MK di Pemilu 2024

- Sabtu, 17 Juni 2023 11:48 WIB
Fraksi PKS DPRD Sumut Apresiasi Putusan MK di Pemilu 2024

Kitakini.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (F-PKS DPRD Sumut) mengapresiasi dan bersyukur ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 tetap proporsional terbuka.

Baca Juga:

“Alhamdulillah, kita bersykur keputusan MK menimbulkan suka cita dari berbagai kalangan. Selain itu, keputusan tersebut juga tetap membuat MK berpegang teguh pada keputusan yang pernah diputuskan pada tahun 2008 lalu,” ujar Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/6/2023).  

Hendro juga mengungkapkan, keputusan tersebut juga bentuk konsistensi MK terhadap hasil sebelumnya dan menjadi teladan konsistensi berkonstitusi, dengan menerapkan pemilu proporsional terbuka.

"Kami menyambut baik dan lega atas keputusan tersebut, yang sejatinya untuk menghadirkan demokrasi yang elegan, bermartabat dengan proporsional terbuka saat ini," tuturnya.

Menurut Hendro, menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, jika dalam perkara yang sekarang di MK justru memberikan keputusan sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka.

Jadi terkait beberapa catatan yang MK berikan, Hendro juga mengajak semua ikut berperan aktif, dalam menghadirkan demokrasi yang sehat, bermartabat dan berkualitas, yakni berkompetisi dalam politik gagasan, pelayanan dan pembelaan pada rakyat.

Disamping itu, tambah Hendro, yang sangat urgent memberikan pencerdasan politik pada rakyat, melalui semua partai politik, bakal calon anggota dewan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

"Jika ini semua kita lakukan dengan berkolaborasi, insya Allah akan terjadi dan terwujud perubahan, untuk persatuan pada hasil pemilu tahun 2024, baik legislatif maupun eksekutif. Itu dambaan kita semua," tegasnya.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

 





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut dan Kodam I/BB Musnahkan Ratusan Mesin Judi

Polda Sumut dan Kodam I/BB Musnahkan Ratusan Mesin Judi

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Banjir Bandang Kota Tua, Pemimpin Negeri Harus Bertindak Atas Kerusakan Alam di Tabagsel

Banjir Bandang Kota Tua, Pemimpin Negeri Harus Bertindak Atas Kerusakan Alam di Tabagsel

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Sampaikan Eksepsi, eks Pemain Timnas Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Sampaikan Eksepsi, eks Pemain Timnas Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Kompetisi Usai, Saatnya Semua Pihak Berkolaborasi Bangun Sumut

Kompetisi Usai, Saatnya Semua Pihak Berkolaborasi Bangun Sumut

Komentar
Berita Terbaru