Fraksi PKS DPRD Sumut Apresiasi Putusan MK di Pemilu 2024
Kitakini.news – Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (F-PKS DPRD
Sumut) mengapresiasi dan bersyukur ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 tetap proporsional terbuka.
Baca Juga:
“Alhamdulillah, kita bersykur
keputusan MK menimbulkan suka cita dari berbagai kalangan. Selain itu,
keputusan tersebut juga tetap membuat MK berpegang teguh pada keputusan yang
pernah diputuskan pada tahun 2008 lalu,” ujar Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut,
Hendro Susanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu
(17/6/2023).
Hendro juga mengungkapkan, keputusan tersebut
juga bentuk konsistensi MK terhadap hasil sebelumnya dan menjadi teladan
konsistensi berkonstitusi, dengan menerapkan pemilu proporsional terbuka.
"Kami menyambut baik dan lega atas keputusan tersebut, yang sejatinya untuk menghadirkan demokrasi yang elegan, bermartabat dengan proporsional terbuka saat ini," tuturnya.
Menurut Hendro, menjadi sangat tidak
rasional dan tidak konsisten, jika dalam perkara yang sekarang di MK justru
memberikan keputusan sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yang
terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka.
Jadi terkait beberapa catatan yang MK berikan, Hendro juga mengajak
semua ikut berperan aktif, dalam menghadirkan demokrasi yang sehat, bermartabat
dan berkualitas, yakni berkompetisi dalam politik gagasan, pelayanan dan
pembelaan pada rakyat.
Disamping itu, tambah Hendro, yang sangat urgent memberikan
pencerdasan politik pada rakyat, melalui semua partai politik, bakal calon
anggota dewan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Jika ini semua kita lakukan dengan berkolaborasi, insya
Allah akan terjadi dan terwujud perubahan, untuk persatuan pada hasil pemilu
tahun 2024, baik legislatif maupun eksekutif. Itu dambaan kita semua,"
tegasnya.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis
(15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Redaksi