Sabtu, 19 April 2025

Ini Aturan Pindah TPS di Pemilu 2024 Mendatang

- Jumat, 07 Juli 2023 19:32 WIB
Ini Aturan Pindah TPS di Pemilu 2024 Mendatang

Kitakini.news – Pemilih diperbolehkan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mengikuti beberapa aturan dan ketentuan.

Baca Juga:

“Ynag bisa pindah memilih itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 9 kondisi orang yang bisa pindah memilih. Pertama, harus daftar terlebih dahulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah memilih. Selengkapnya bisa dilihat di cekdptonline.kpu.go.id,” jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Betty Epsilon Idroos di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, terang Betty, pemilih yang ingin pindah TPS juga diharuskan menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota tempat asal. Sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.

“Dan jangan lupa membawa dokumen syarat pindah milih,” imbuh Betty.

Masih kata Betty, bahwa jika pemilih, pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan. Sebab, bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas tentang keasliannta.

Maka dari itu, sambung Betty, pindah milih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.

“Bisa datang ke tempat tujuan atau tempat asal, membawa dokumen, alasan apa yang menyebabkan pindah? Pekerjaan (misalnya). Maka nanti kami minta, bahwa kita kan nggak tau apakah perusahaan itu akan menugaskan si A di hari H itu dimana, di Jakarta atau boleh pulang,” paparnya.

Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut.

Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS. Tidak seperti Pemilu 2019, yang memperbolehkan memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5.

“Jadi penempatannya itu kami akan tempatkan oleh KPU sehingga tidak terjadi penumpukan, di salah satu TPS,” imbuhnya.

Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.

Betty juga mengingatkan, pemilih yang sudah mengurus kepindahannya tidak bisa meminta kembali ke tempat asalnya. Sedangkan proses pindah berlangsung sampai H-7 pemungutan suara. “Ketika si A sudah pindah milih, A sudah tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal,” ujarnya.

Adapun keadaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah TPS adalah sebagai berikut:

a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi  Sehat

Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi Sehat

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada  2024

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

Pengamat Soroti Isu Hengkang Pejabat Pemkab Deliserdang : Mungkin Tidak Netral di Pilkada

Pengamat Soroti Isu Hengkang Pejabat Pemkab Deliserdang : Mungkin Tidak Netral di Pilkada

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

Komentar
Berita Terbaru