Ini Aturan Pindah TPS di Pemilu 2024 Mendatang
Kitakini.news – Pemilih
diperbolehkan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan
mengikuti beberapa aturan dan ketentuan.
Baca Juga:
“Ynag bisa
pindah memilih itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 9 kondisi orang yang bisa pindah memilih. Pertama,
harus daftar terlebih dahulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah
memilih. Selengkapnya bisa dilihat di cekdptonline.kpu.go.id,” jelas
Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU-RI), Betty Epsilon Idroos di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com,
Jumat (7/7/2023).
Selain itu,
terang Betty, pemilih yang ingin pindah TPS juga diharuskan menemui Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU
kabupaten/kota tempat asal. Sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.
“Dan jangan lupa
membawa dokumen syarat pindah milih,” imbuh Betty.
Masih kata
Betty, bahwa jika pemilih, pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajib
membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan. Sebab, bukti
tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas tentang keasliannta.
Maka dari itu, sambung Betty, pindah milih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.
“Bisa
datang ke tempat tujuan atau tempat asal, membawa dokumen, alasan apa yang
menyebabkan pindah? Pekerjaan (misalnya). Maka nanti kami minta, bahwa kita kan
nggak tau apakah perusahaan itu akan menugaskan si A di hari H itu dimana, di
Jakarta atau boleh pulang,” paparnya.
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut.
Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS. Tidak seperti Pemilu 2019, yang memperbolehkan memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5.
“Jadi penempatannya itu kami akan tempatkan oleh KPU sehingga tidak terjadi penumpukan, di salah satu TPS,” imbuhnya.
Formulir
A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari
petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih
tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.
Betty juga mengingatkan, pemilih yang sudah mengurus kepindahannya tidak
bisa meminta kembali ke tempat asalnya. Sedangkan proses pindah berlangsung
sampai H-7 pemungutan suara. “Ketika si A sudah pindah milih, A sudah tidak
bisa lagi pindah balik ke tempat asal,” ujarnya.
Adapun keadaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah TPS adalah sebagai
berikut:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang
mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana
yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Redaksi