Mulai Meresahkan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Bukittinggi
Kitakini.news - Lebih dari 300 alat peraga kampanye bakal calon legislatif ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu siang (28/10/2023).
Baca Juga:
Penertiban ini dilakukan karena APK yang ada mulai meresahkan dan keberadaannya menyalahi peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan, reklame berupa spanduk, baliho, iklan dan APK lainnya sudah banyak terpasang di berbagai tempat di Bukittinggi. Namun sejumlah baliho, alat peraga bacaleg sudah mengganggu aktivitas masyarakat.
Langkah penertiban APK yang melanggar Perda tersebut sudah dilakukan dalam dua hari terakhir. Sejauh ini sudah ada sekitar 300 reklame APK bacaleg dan lainnya yang telah dicopot.
Sebelum ditertibkan pihaknya telah berkoordinasi dengan partai politik dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bukittinggi yang memiliki otoritas mengeluarkan izin pemasangan reklame.
Terhadap pemilik dari reklame yang terdampak penertiban bisa mengambil kembali miliknya dengan mengikuti proses administrasi yang ditetapkan peraturan daerah.
Dilain pihak, penertiban APK oleh Satpol PP itu mendapat apresiasi dari Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi. Penertiban ini memang sudah jadi kewenangan Pemerintah setempat, Bawaslu memberikan apresiasi pada Pemko Bukittinggi yang telah lebih dulu melakukan penindakan.