Selain Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Tangani Pemilu, Pilpres dan Pilkada
Kitakini.news-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi larangan menangani perkara sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dari Pemilihan legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pilkada Serentak kepada Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga:
Sanksi tersebut diterima Anwar Usman usai MKMK menjatuhkan sanksi berat yakni pencopotan jabatan sebagai Ketua MK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly mengungkapkan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selain itu, Jimly juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.