Senin, KPU Akan Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) akan menetapkan peserta Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:
Ketua KPU-RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan pasangan Capres-Cawapres 2024 setelah mengambil keputusan. "Insya Allah Senin (13/11/2023)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Hasyim, KPU-RI dalam menentukan pasangan Capres-Cawapres akan menggelar rapat pleno secara internal.
"Jika merunut Undang-Undang (UU), penetapan Capres-Cawapres peserta Pilpres dilakukan secara tertutup rapat plenonya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka, nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan," bebernya.
Hasyim juga menegaskan penetapan Capres-Cawapres tersebut sesuai dengan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah diubah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Konsekuensinya juga peraturan KPU yg telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK nomor 90 tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar sebagai capres cawapres ke KPU pada Oktober lalu.
Mereka diantaranya yakni paslon dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), paslon yang PDIP usung yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan paslon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga bakal Capres-Cawapres yang telah mendaftar ke KPU sudah memenuhi syarat (MS).