Tim Gabungan Tertibkan Ratusan APK Caleg di Dharmasraya
Kitakini.news -Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon angggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) dicabut sampai habis oleh petugas tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Penertiban
APK ini berlanjut di sepanjang jalur lintas Sumatera, Pulaupunjung, Kabupaten
Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (17/11/2023). Anggota Bawaslu Dharmasraya,
Maradis, meminta Caleg dan Pengurus Parpol menaati aturan jelang Pemilu 2024.
Tim
gabungan terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan Bawaslu Dharmasraya
menertibkan APK menggunakan mobil crent. Satu per satu baliho-baliho raksasa
dibuka dan ada yang dirobek petugas.
Menurut
anggota Bawaslu Dharmasraya, Maradis, baliho dan alat peraga ini dipasang Caleg
dan Parpol dinilai melanggar aturan karena ada yang dipasang di pohon pelindung
dan lainnya.
Bawaslu
Dharmasraya melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap
tahapan penyelenggaraan yang diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf b angka 1
Undang-undang Pemilu Nomor 07 tahun 2017.
Ratusan
alat peraga kampanye ini terpasang di pinggir jalan mulai dari perbatasan
Kabupapen Sijunjung dan Dharmasraya sampai ke Sungai Rumbai perbatasan Sumbar
dan Jambi.
Maradis
juga mengatakan sebelum penertiban, Bawaslu telah mengimbau partai politik dan
peserta untuk menertibkan secara mandiri. Namun, sampai waktu yang telah
disepakati Bawaslu dan tim gabungan terpaksa menertibkan APK tersebut.
Adanya penertiban ini diharapkan partai politik dan semua pihak bisa menjaga dan menaati aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.