Aktivis 98 Relawan AMIN Desak KPU Tetap Gelar Debat Kandidat
Kitakini.news - Aktivis 98 pendukung Anies Baswedan-Gus Muhaimin di Kota Medan, Sumatera Utara mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap menyelenggarakan acara debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Baca Juga:
Aktivis 98 yang juga Dewan Pengarah Relawan Nasional 14.AM, Sahat Simatupang, mengatakan debat kandidat atau debat calon presiden dan calon wakil presiden jangan sampai dihapus dari jadwal atau tahapan pemilihan presiden 2024.
"Pasal
277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan rincian debat capres
dilakukan tiga kali dan debat cawapres dua kali. Itu harus dilaksanakan KPU dan
jangan dihapus atau ditiadakan. Debat kandidat itu perintah undang - undang dan
hak rakyat untuk menilai presiden dan wakil presiden," kata Sahat
Simatupang, Minggu (19/11/2023).
Sahat
menambahkan, merujuk pada pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, debat
capres/cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional
lewat lembaga penyiaran publik.
Saat
debat kandidat itu, sambung Sahat, visi dan misi calon presiden dan calon wakil
presiden diuji oleh panelis dan bisa disaksikan rakyat agar tidak seperti
membeli kucing dalam karung.
"Rakyat
harus tahu apakah calon presiden dan calon wakil presiden pengganti Jokowi
mampu menjawab tantangan bangsa kedepannya atau sekedar meneruskan dengan hanya
seremonial belaka," kata Sahat.
Sahat
juga mengatakan salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan debat
kandidat. Kalau debat kandidat dihapus, itu sama saja menjerumuskan rakyat
dalam menggunakan hak pilihnya.
Menurut Sahat, pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Gus Muhaimin sangat siap menghadapi debat kandidat karena memiliki visi dan misi yang tertuang dalam visi besar Indonesia Adil Makmur dalam bingkai satu bangsa, satu negara, satu NKRI, satu tanah air yang bermuara pada satu kemakmuran.