Azlansyah Tersangka Pemerasan Caleg, Bawaslu Sumut Periksa 4 Komisioner Lainya
Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut memberikan pendampingan terhadap anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.
Baca Juga:
"Statusnya masih tersangka, dan kasusnya belum pelimpahan kepada Kejaksaan," jelas Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang disela Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Stakeholder di Grand Central Premier Medan, Jumat (1/12/2023).
Tadi malam, sambung Suhadi, dia mendampingi pimpinan Bawaslu RI ke rumah keluarga anggota Bawaslu Kota Medan tersebut untuk memberikan semangat.
Karena menurut dia, publik dan hukum harus menjunjung azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Terkait indikasi keterlibatan anggota komisioner lain, Suhadi menyampaikan sudah memanggil keempat anggota serta kepala sekretariat dan sudah berdiskusi dan bertanya, belum ada titik bahwa mereka terlibat.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan internal melalui divisi SDM dan divisi hukum dan sudah dilaporkan ke Bawaslu," jelas dia.
Suhadi menjelaskan, terkait kasus ini, ada satu administrasi lagi dari pihak kepolisian yang sedang ditunggu Bawaslu Sumut untuk pelaporan.
"Berdasarkan administrasi itu nanti Bawaslu Sumut menyurati Bawaslu RI, dan Bawaslu RI (menyurati) ke DKPP," beber dia.
Suhadi juga menjelaskan, jika nanti oknum Bawaslu Medan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Bawaslu Sumut akan menyurati Bawaslu RI, untuk menyurati DKPP untuk memberikan keputusan status apakah oknum anggota Bawaslu Medan tersebut masih lanjut atau diberhentikan.
"Karena SK pengangkatan dan pemberhentian Bawaslu kabupaten/kota berasal dari Bawaslu RI," tukasnya.
Dia juga menyebutkan, kasus yang menimpa oknum Bawaslu Medan ini menjadi pembelajaran bagi anggota Bawaslu lainnya. Karena tidak tertutup kemungkinan kepada yang lain mendapatkan hal yang sama.
"Makanya ini menjadi warning kepada kita bersama," kata dia.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Suhadi menyampaikan agar anggota menjaga integritas. Karena menurutnya, mahkota dari penyelenggara pemilu ini adalah integritas.
"Maka oleh karenanya, mari junjung tinggi integritas supaya tidak terjadi lagi. Cukuplah ini yang pertama dan yang terakhir, apa yang dialami oleh saudara kita dari Bawaslu Kota Medan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.
Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.
Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun.
Dalam kasus ini, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melakukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.