Jumat, 22 November 2024

Ratusan APK Caleg Langgar Zona Larangan di Kota Tebingtinggi

Catoer - Senin, 04 Desember 2023 18:07 WIB
Ratusan APK Caleg Langgar Zona Larangan di Kota Tebingtinggi
Teks foto : Baliho bergambar caleg terpasang di papan reklame di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi yang masuk dalam zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. (Catur)

Kitakini.news -Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 melanggar zona larangan di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Seperti terlihat di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, banyak terpasang baliho berukuran raksasa bergambar capres dan cawapres, caleg DPR RI serta calon DPD RI. Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Sudirman hingga di pusat kota.

Selain baliho berukuran raksasa, ratusan poster caleg juga terpasang di pohon-pohon serta tiang listrik di pinggir jalan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah mengeluarkan Keputusan Nomor 318 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di wilayah Kota Tebingtinggi.

Dalam keputusan tersebut ada sejumlah ruas jalan di Kota Tebingtinggi yang masuk zona larangan pemasangan APK di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan Haji Juanda, Jalan HM Yamin, Jalan KF Tandean, Jalan Soekarno Hatta dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.

Terkait maraknya pemasangan APK di zona larangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Franky mengatakan telah menyurati para ketua partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Amsal mengaku pihaknya tidak dapat melakukan penertiban sendiri karena kekurangan personel.

"Kita sudah menyurati ketua parpol dan sudah kita kasih peringatan. Dan untuk nantinya kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda yaitu dari Satpol PP untuk penertiban," terang Amsal, Minggu (03/12/2023).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat

Alasan Batara Gelapkan Uang Fuji Utami: Digaji 500 Ribu per Bulan

Alasan Batara Gelapkan Uang Fuji Utami: Digaji 500 Ribu per Bulan

Komentar
Berita Terbaru