Ratusan APK Caleg Langgar Zona Larangan di Kota Tebingtinggi
Kitakini.news -Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 melanggar zona larangan di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Seperti
terlihat di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, banyak terpasang baliho
berukuran raksasa bergambar capres dan cawapres, caleg DPR RI serta calon DPD
RI. Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Sudirman hingga di pusat kota.
Selain
baliho berukuran raksasa, ratusan poster caleg juga terpasang di pohon-pohon
serta tiang listrik di pinggir jalan.
Sebelumnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah mengeluarkan Keputusan
Nomor 318 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di
wilayah Kota Tebingtinggi.
Dalam
keputusan tersebut ada sejumlah ruas jalan di Kota Tebingtinggi yang masuk zona
larangan pemasangan APK di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan
Haji Juanda, Jalan HM Yamin, Jalan KF Tandean, Jalan Soekarno Hatta dan
sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Terkait
maraknya pemasangan APK di zona larangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Franky mengatakan telah menyurati para ketua
partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Amsal
mengaku pihaknya tidak dapat melakukan penertiban sendiri karena kekurangan
personel.
"Kita sudah menyurati ketua parpol dan sudah kita kasih peringatan. Dan untuk nantinya kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda yaitu dari Satpol PP untuk penertiban," terang Amsal, Minggu (03/12/2023).