KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Pembentukan KPPS
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula UIN Syahada Padangsidimpuan, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Rakor
yang diikuti ratusan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan
Tagor Dumora Lubis.
Tagor
yang didampingi Komisioner Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Kordiv SDM
Parlagutan Harahap mengharapkan seluruh anggota PPK dan PPS memahami regulasi
dan peraturan pembentukan anggota KPPS melalui Rakor yang diselenggarakan.
"Saat
pelaksanaan rekrutmen diharapkan PPK dan PPS berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara
berjenjang," kata Tagor.
Tagor
mengatakan rekrutmen KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber
daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari
pemungutan suara.
"Ini
merupakan salah satu tahapan krusial. Karena wajah KPU ada di TPS. Orang yang
akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan
tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki
kualitas dan integritas mumpuni," ucap Tagor.
Dia
menjelaskan KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam
kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang
harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS.
Kordiv
SDM KPU Kota Padangsidimpuan H Parlagutan Harahap dalam paparannya menyampaikan
penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Untuk penelitian
administrasi 11-22 Desember 2023.
"Nanti
pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Tanggapan dan
masukan masyarakat 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember
2023. Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25
Januari 2024," ungkap Parlagutan Harahap.
Parlagutan
mengatakan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk
menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP
elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat
jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4×6 satu
lembar, dan bukti pendaftaran di email.
"Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Secara rinci, KPU Kota Padangsidimpuan mengumumkan secara masif nantinya. Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS," kata Parlagutan.