Baskami Desak KPU Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
Kitakini.news - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan pada 14-15 Februari 2024 mendatang, wajib meliputi termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Baskami Ginting, penyandang disabilitas termasuk ke dalam golongan 'kelompok rentan', yang harus dipastikan hak pilihnya menjelang Pemilu nanti.
"Kita berharap adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah terhadap penyandang disabitas seperti bilik suara, ruang tunggu dan lainnya. Kemudian alat bantu untuk pemilih tuna netra, atau prosedur pendampingan untuk para penyandang difabel," ujarnya.
Selain itu, Baskami juga mengajak seluruh warga termasuk para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
"Hak pilih itu dijamin konstitusi untuk setiap warga negara, tidak boleh ada perbedaan," cetus Politisi Senior PDI Perjuangan ini.
Baskami juga menjelaskan, dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 5 telah disebutkan hak-hak penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih.
"Saya mendorong KPU Sumut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut, selain itu juga dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna sosialisasi Pemilu ini kepada saudara-saudara difabel," bebernya.
Lebih lanjut Baskami menerangkan, saat ini Pemprovsu bersama DPRD telah mempersiapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. "Perda tersebut bertujuan menjami, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas," tukasnya. (**)