Pantau Aktifitas Kampanye Pemilu, Panwascam di Medan Patroli Malam
Kitakini.news - Meski malam hari, jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) menggelar patrol pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga:
Patroli pengawasan ini dilakukan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwscam) bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk memonitoring sejumlah aktivitas kegiatan kampanye yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga berakhir 10 Februari 2024.
"Tujuan patroli pengawasan sebagai langkah-langkah pencegahan atau sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang berkampanye yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta memonitoring kegiatan kampanye terjadwal dan tidak terjadwal yang berlangsung di wilayah kerja pengawasan masing-masing," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Medan, Fachril Syahputra kepada wartawan di Medan, Selasa (12/12/2023).
Fachril menjelaskan, Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencehan dan Pengawasan Kampanye serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0234/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/XII/2023.
"Bawaslu Kota Medan meneruskan surat instruksi kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan patroli pengawasan sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 0034/PP.00.02/K.SU-28/12/2023 untuk melakukan Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye di setiap wilayah kerja masing-masing," jelasnya.