Dugaan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek SD
Kitakini.news - Terkait oknum calon anggota legislatif (caleg) diduga berkampanye di sebuah sekolah dasar (SD) Kota Padangsidimpuan berinisial M pada Kamis (14/12/2023) lalu, pihak Bawaslu mengatakan akan memanggil kepala sekolah bilamana hal itu terbukti.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi Sihotang menyebutkan, dirinya sudah mengintruksikan langsung ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk menyelidiki informasi tersebut. Bahkan persoalan ini telah diserahkannya ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangsidimpuan.
"Secara berkala saya sudah cek itu sejauh mana penelusurannya. Kebetulan kemarin saat acara tersebut tengah berlangsung pihak panwaslu langsung terjun ke lokasi. Namun sampai ke lokasi acara yang dimaksud sudah bubar. Bahkan dari laporan panwaslu, pihak tenaga pengajar belum bersedia memberikan keterangan," ujarnya kepada wartawan lewat pesan WhatsApl, Sabtu (16/12/2023).
Kemudian, Ratno menjelaskan, berdasarkan aturan tertulis di PKPU menyebutkan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi bukan tingkat SD, SMP hingga SMA.
"Artinya itu universitas atau setingkatnya. Dan tidak dilakukan saat jam belajar. Di PKPU itu sendiri mengatakan bisa dilakukan saat tidak adanya aktivitas belajar mengajar. Artinya hanya di hari Sabtu dan Minggu. Bahkan tidak boleh membawa alat peraga kampanye termasuk kartu nama," tegasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu belum bisa meregistrasi persoalan tersebut lantaran belum memenuhi unsur. Pasalnya, hingga kini Bawaslu belum menerima bukti otentik.
"Belum bisa kita lakukan registrasi lantaran belum mempunyai syarat formil dan materil," terangnya.
Kendati demikian, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
"Jika memang terbukti, dan unsurnya terpenuhi. Kepala sekolahnya akan diberikan sangsi dengan teknis menyurati dinas terkait," pungkasnya.