Jumat, 22 November 2024

Dugaan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek SD

Efendi Jambak - Minggu, 17 Desember 2023 22:10 WIB
Dugaan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek SD
Teks foto : Diduga Oknum Caleg membagikan dan memegang kartu nama kampanye pemilu 2024. (Screenshot vidio/Efendi Jambak)

Kitakini.news - Terkait oknum calon anggota legislatif (caleg) diduga berkampanye di sebuah sekolah dasar (SD) Kota Padangsidimpuan berinisial M pada Kamis (14/12/2023) lalu, pihak Bawaslu mengatakan akan memanggil kepala sekolah bilamana hal itu terbukti.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi Sihotang menyebutkan, dirinya sudah mengintruksikan langsung ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk menyelidiki informasi tersebut. Bahkan persoalan ini telah diserahkannya ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangsidimpuan.

"Secara berkala saya sudah cek itu sejauh mana penelusurannya. Kebetulan kemarin saat acara tersebut tengah berlangsung pihak panwaslu langsung terjun ke lokasi. Namun sampai ke lokasi acara yang dimaksud sudah bubar. Bahkan dari laporan panwaslu, pihak tenaga pengajar belum bersedia memberikan keterangan," ujarnya kepada wartawan lewat pesan WhatsApl, Sabtu (16/12/2023).

Kemudian, Ratno menjelaskan, berdasarkan aturan tertulis di PKPU menyebutkan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi bukan tingkat SD, SMP hingga SMA.

"Artinya itu universitas atau setingkatnya. Dan tidak dilakukan saat jam belajar. Di PKPU itu sendiri mengatakan bisa dilakukan saat tidak adanya aktivitas belajar mengajar. Artinya hanya di hari Sabtu dan Minggu. Bahkan tidak boleh membawa alat peraga kampanye termasuk kartu nama," tegasnya.

Hingga saat ini, Bawaslu belum bisa meregistrasi persoalan tersebut lantaran belum memenuhi unsur. Pasalnya, hingga kini Bawaslu belum menerima bukti otentik.

"Belum bisa kita lakukan registrasi lantaran belum mempunyai syarat formil dan materil," terangnya.

Kendati demikian, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

"Jika memang terbukti, dan unsurnya terpenuhi. Kepala sekolahnya akan diberikan sangsi dengan teknis menyurati dinas terkait," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Panwascam Binjai Kota Ajak Masyarakat Awasi Pilkada

Panwascam Binjai Kota Ajak Masyarakat Awasi Pilkada

Bawaslu Tapsel Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan DPHP Tingkat Kecamatan

Bawaslu Tapsel Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan DPHP Tingkat Kecamatan

Dicatut, Warga Tapsel Bantah Dukung Bacabup Independen

Dicatut, Warga Tapsel Bantah Dukung Bacabup Independen

Letnan Dalimunthe Harapkan Panwascam se Padangsidimpuan Jalin Koordinasi Jelang Pilkada 2024

Letnan Dalimunthe Harapkan Panwascam se Padangsidimpuan Jalin Koordinasi Jelang Pilkada 2024

Kata Bobby Nasution, Panwascam Harus Jalin Koordinasi

Kata Bobby Nasution, Panwascam Harus Jalin Koordinasi

Bawaslu Sumut Akui Banyak Terima Laporan Kecurangan Pemilu 2024

Bawaslu Sumut Akui Banyak Terima Laporan Kecurangan Pemilu 2024

Komentar
Berita Terbaru