Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftarkan Gugatan ke Bawaslu
Teks Photo : Kantor Bawaslu RI. (Foto : Tangkapan Layar Internet)
Baca Juga:
Kitakini.news – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tidak masuknya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran gugatan telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya setelah menggelar rapat harian, Kamis (15/12/2022).
“Sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022,” ujarnya seperti dilansir dari Inilah.com, Jumat (16/12/2022)
Menurut Fauzan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan Pemilu.
“Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Fauzan menegaskan, sebagai partai peserta Pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu, Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.
“Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut Pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan,” ketusnya.
Fauzan menduga ada yang aneh dengan sistem KPU karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang
“Padahal, pengurus kami sudah disana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu. Kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses Pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Fauzan juga meminta seluruh kader di Pusat dan di daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (Parpol) memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Redaksi