KPU Padangsidimpuan Paparkan Daftar Pemilih Tambahan ke Ibu-Ibu Bhayangkari
Kitakini.news - Di hadapan ibu-ibu Bhayangkari Cabang Sidimpuan, komisi pemilihan umum (KPU) sampaikan sosialisasi terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pelayanan pindah memilih pada pemilu tahun 2024 tingkat kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Bersama Bhayangkari, KPU Sidimpuan yang di pimpin langsung oleh ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora SH di dampingi komisioner bidang perencanaan data dan informasi Usman Rehanol Iskandar Siregar dan sekretaris uraikan secara rinci jumlah daftar pemilih tetap (Dpt), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di aula teruslah berbuat baik Mako polres Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024).
Usman Rehanol Iskandar selaku komisioner KPU bidang data dan informasi menyampaikan bahwa batas mengajukan pindah memilih masih bisa di ajukan hingga 15 Januari 2024.
"Pengajuan pindah memilih masih bisa di ajukan hingga tanggal 15 Januari dan 7 februari 2024 mendatang asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," uar Tagor Dumora melalui Usman.
Kemudian lanjut Usman, pengajuan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 memiliki 9 syarat, sebagai berikut, 1.Dikarenakan menjalani tugas di tempat lain pada pada hari pemungutan suara, 2.Menjalani rawat inap, 3.Lenyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, 4.Menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, 5.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, 6.Tugas belajar atau menempuh pendidikan, 7.Pindah domisili, 8.Tertimpa bencana alam, dan 9.Bekerja di luar domisili.
"Adapun syarat pengajuan pindah memilih hingga batas waktu 7 Februari 2024, harus memenuhi 4 syarat yang harus di lewati, yakni pemilihnya sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Tagor Dumora juga mengungkapkan kesiapan pihak KPU dalam hal melayani masyarakat bilamana ada pindah memilih.
"Hingga malam hari kami selaku pihak KPU siap melayani masyarakat bilamana ada yang ingin mengurus pindah memilih, apalagi seperti ibu-ibu Bhayangkari yang berasal dari daerah luar namun karena tugas suami di sidimpuan tidaklah memungkinkan kalau memilih harus pulkang kampung dulu," pungkasnya.
Di akhir pertemuan, para ibu-ibu Bhayangkari di berikan kesempatan oleh KPU untuk melakukan sesi tanya jawab Bialamna ada kejanggalan atau yang kurang paham terkait pemilu 2024 mendatang.