Minggu, 08 September 2024

Menang di PTUN, Nama Irman Gusman Tak Ada di Surat Suara Pemilu

Azzaren - Sabtu, 13 Januari 2024 15:30 WIB
Menang di PTUN, Nama Irman Gusman Tak Ada di Surat Suara Pemilu
(Bonar)
Surat Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah didistribusikan ke Sumatera Barat tidak tercantum nama Irman Gusman sebagai Caleg DPD-RI.

Kitakini.news - Menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, nama Irman Gusman yang merupakan calon legislative (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) tidak tercantum dalam surat suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga:

Ketua Tim Irman Gusman, Marhadi Efendi mengatakan pihaknya telah mengetahui nama Irman tidak masuk, tetapi pihaknya tetap melakukan perlawanan secara hukum.

Seperti diketahui, lebih dari 20 juta lembar surat suara, telah tiba di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Jumat (12/1/2024). Mulai dari surat suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota.

Namun nama Ketua DPD RI selama 10 tahun ini (2009-2014 dan 2014-2016) tidak tercantum dalam surat suara sebagai Caleg DPD-RI.

Seperti yang terlihat saat penyortiran dan pelipatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, di Jalan Bay Pas. Sebelumnya, Irman Gusman telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Namun, hasil proses verifikasi factual, Irman Gusman dicoret sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD-RI.

Irman langsung menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait sengketa pencalonannya sebagai caleg DPD Pemilu 2024, pada putusan perkara nomor 600/G/SPPU/ 2023/PTUN JKT.

Irman Gusman sendiri ketika proses mendaftarkan diri sebagai hak konstitusinya menjadi Bakal Calon DPD-RI awalnya telah memenuhi syarat. Tapi adanya putusan MK dan Yudisial Review MA RI, Irman Gusman pun diputuskan KPU tidak memenuhi syarat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua KPU Sumbar Surya Eftrimen mengatakan pencoretan Irman Gusman adalah kewenangan KPU RI. Segala kebijakan dan ketentuan apakah dieksekusi atau tidak adalah wewenang pusat.

Namun, lanjut Surya, seluruh logistik Pemilu 2024 sudah tercetak dan terdistribusi ke kabupaten/kota. Mulai dari surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten serta kota.

Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU-RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.

Saat pendafataran Caleg DPD, Alat Peraga Kampanye (APK) Irman Gusman sudah bertebaran di Sumatera Barat. Mulai dari spanduk, poster dan baliho di ruas-ruas jalan di Sumbar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rahmat Rayyan: Bandara AH Nasution Akan Jadi Icon dan Sumber PAD Bagi Kabupaten Madina

Rahmat Rayyan: Bandara AH Nasution Akan Jadi Icon dan Sumber PAD Bagi Kabupaten Madina

Beruang Teror Warga Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap

Beruang Teror Warga Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Komentar
Berita Terbaru