KPU Binjai umumkan LADK Parpol Peserta Pemilu 2024
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai resmi mengumumkan laporan awaldana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai.
Baca Juga:
Berdasarkan Pengumuman KPU Kota Binjai Nomor: 2/PL.01.7-Pu/1275/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diakses melalui website kota-binjai.kpu.go.id.
Dari total 17 partai politik, Partai Golongan Karya (Golkar) diketahui menjadi partai politik terbesar dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan kampanye. Partai politik berlambang pohon beringin tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp421.123.000,- dari total penerimaan sebesar Rp423.123.000,-.
Disusul Partai Demokrat dengan dana kampanye terbesar kedua. Partai politik ini mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp181.281.000,- dari total penerimaan sebesar Rp181.781.000,-.
Menempati posisi ketiga ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai politik berlambang kepala banteng ini tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp136.326.000,- dari total penerimaan sebesar Rp184.271.000,-.
Selain ketiga partai politik yang menempati posisi tiga besar kontestan dengan dana kampanye terbesar, terdapat pula dua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai yang tercatat nihil mengeluarkan anggaran untuk kegiatan kampanye.
Kedua partai politik tersebut ialah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0,- dari total penerimaan Rp 0,- dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0,- dari total penerimaan Rp500.000,-.
Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/1/2024) sore, mengatakan, pengumuman laporan awaldana kampanye peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai adalah hasil akumulasi laporan yang diterima KPU Kota Binjai dari masing-masing partai politik.
"Penyerahan LADK dari masing-masing parpol terakhir kita terima pada tanggal 12 Januari 2024, hingga pukul 23.59 WIB, dan ini wajib. Sebab jika tidak, maka parpol akan langsung dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu 2024," terang Anton.