Polisi Ringkus 2 Penganiaya Panwaslu Kecamatan Medan Baru
Kitakini.news - Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, M Aswin Diapari Lubis mengapresiai pihak kepolisian yang meringkus dua penganiaya Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Baca Juga:
Apalagi, kedua pelaku penganiayaan terhadap Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar diringkus dalam tempo relatif singkat oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
"Atas nama Bawaslu, saya mengapresiasi respon pihak kepolisian jajaran Poldasu maupun Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dalam upaya mengungkap kasus penganiayaan ini," ujar Aswin menjawab sejumlah wartawan, Senin (15/1/3024).
Respon cepat ini, lanjut Aswin Diapari Lubis menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
"Maka dari itu, respon cepat pihak kepolisian yang meringkus dua pelaku penganiayaan Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru tersebut patut diapresiasi," jelasnya.
Sekaitan dengan itu, kata M Aswin, pihaknya berharap kasus ini diusut tuntas. "Harapannya agar pihak kepolisian dapat menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta mengungkap dalang dibalik pengeroyokan dan penganiayaan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar dianiaya sekelompok orang saat mengawasi kegiatan calon anggota DPD-RI, Badikenita Sitepu di kawasan Padang Bulan Medan pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam.
Sebelum dianiaya, telepon seluler (ponsel) milik Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru itu sempat diambil paksa oleh para pelaku penganiayaan.
Menurut Anur Raja Napator Siregar, anggota DPD-RI, Badikenita Sitepu menyaksikan ponselnya dirampas paksa oleh sekelompok orang yang menganiayanya.
"Saya sempat mengambil foto kegiatan mereka. Namun saat itu, sekelompok orang yang menganiaya saya itu merasa keberatan dan meminta foto kegiatan yang saya dokumentasikan untuk dihapus," kata Raja Napator Siregar.
Saat itu, kata Raja Napator Siregar, anggota DPD RI Badikenita Sitepu menyaksikan ponselnya diambil paksa oleh para pelaku penganiayaan.
Kendati demikian, personel kepolisian yang menerima laporan penganiayaan Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru itu langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku dalam tempo relatif singkat.
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing Cristian Hadi Chandra Halawa (35), warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) penduduk Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. (**)