PB PASU Minta Oknum Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Yang Terkena OTT Dihukum Berat
Kitakini.news - Ketua Umum PB Perkumpulan Advokasi Sumatera Utara (PASU), Eka Putra Zakran SH MH meminta aparat penegak hukum, jaksa dan hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada oknum penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan pengawas Pemilu yang dinilai telah menciderai serta menodai pelaksanaan pesta demokrasi yang rahasia, jujur dan adil.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Eka Putra Zakran menyikapi pemberitaan oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan berinisial PH yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (27/1/2024) dan OTT terhadap oknum Komisioner Bawaslu Kota Medan pada 14 November 2023 lalu karena diduga terlibat pemerasan terhadap seorang calon legislatif (Caleg).
Menurut Lawyer yang akrab disapa EPZA ini, dua peristiwa OTT tersebut juga dinilai telah menjadi Preseden buruk bagi kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu. Sebab, sebelum menduduki jabatan, mereka ini telah melalui tahapan seleksi yang dinilai ketat dan objektif.
"Kemudian setelah terpilih, mereka juga disumpah agar bekerja secara independen, jujur, adil dan bersih. Namun sangat kita sayangkan prilaku dari oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan dan oknum Komisioner Bawaslu Medan ini benar-benar telah melukai hati masyarakat Sumut dan para peserta Pemilu," cetusnya kepada wartawan di Medan, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, lanjut EPZA, apa yang telah dilakukan kedua oknum ini juga akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan peserta Pemilu terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Maka dari itu, tambah EPZA, pihaknya meminta DKPP, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut memecat oknum yang telah terkena OTT ini dan mengevaluasi seluruh kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu di kabupaten/kota se Sumut.
"Ini harus dilakukan demi terciptanya penyelenggara dan pengawas Pemilu yang bersih serta tidak berpihak dan pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur, adil dan rahasia," tukasnya.
"Intinya, KPU dan Bawaslu itu bekerja harus netral dan bersih. Jangan berpihak kepada calon manapun. Kedua lembaga ini bekerja dilindungi Undang-Undang dan diawasi serta dikawal oleh aparat keamanan. Jadi jangan coba-coba berperilaku yang bisa merusak dan menciderai pesta demokrasi di Indonesia," tandasnya. (**)