Minggu, 07 Juli 2024

Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pemilu

Azzaren - Selasa, 30 Januari 2024 23:12 WIB
Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pemilu
(Angga)
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra.

Kitakini.news - Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Pengurus PGRI Kota Medan Andi Yudhistira terbukti melanggar Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga:

"Kita menetapkan pelaku yang ada di video yang viral di media sosial (Medsos) yakni Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Andi Yudhistira terbukti mengarahkan para guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan itu melanggar aturan UU tentang netralitas ASN di Pemilu," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Dachril Syahputra kepada wartawan di Kantor Gakkumdu Medan, Selasa (30/1/2024).

Dalam keterangannya, Fachril mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Medan sudah memeriksa keaslian video yang beredar.

Terbukti, lanjut Fachril, video pengarahan itu diambil saat mengadakan Konferensi PGRI 2024. Kemudian pihaknya memeriksa enam orang pelapor dan saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa notulen rapat dan absensi rapat.

Dalam pembuktiannya, sambung Fachril, Sekretaris PGRI yang juga Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan Andi Yudhistira menjadi pembicara dan mengarahkan mendukung pasangan Capres-cawapres nomor urut 2.

"Sehingga, perkara ini diputuskan bahwa ASN tersebut melanggar aturan perundang-undangan tentang Netralitas ASN. Sesuai dengan pasal 283 Ayat 1 dan 2. Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu . Kemudian pasal 9 Ayat 2 undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," bebernya.

Terkait itu, sambung Fachril, Bawaslu Kota Medan akan memberikan Rekomendasi hasil putusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

"Sementara itu, dari kasus ini ada enam orang terlapor, yakni Ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua cabang Medan Tuntungan, pelaksana tugas ketua Cabang Medan Johor dan Ketua cabang Medan Petisah PGRI Medan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan dan Evaluasi Verfak Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan dan Evaluasi Verfak Dukungan Calon Perseorangan

Pemko Padangsidimpuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi ke Jajaran Pemko

Pemko Padangsidimpuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi ke Jajaran Pemko

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

Mahasiswa Demo Bawaslu Sumut Tuntut Pencopotan Ketua KPU Labusel

Mahasiswa Demo Bawaslu Sumut Tuntut Pencopotan Ketua KPU Labusel

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Komentar
Berita Terbaru