Polres Tapteng Tangkap Pekerja Serabutan Pengedar Sabu di Pandan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Dok Polres Tapteng)

Kitakini.news – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap MRH (26), seorang pekerja serabutan yang ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Sibuluanraya, Kecamatan Pandan, pada Kamis (16/3/2023) lalu. Dari pelaku, petugas mengamankan tiga paket siap edar.

Pelaku MRH sendiri adalah warga kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kotabaringin, Kota Sibolga. Penangkapan kepadanya setelah petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Sibuluanraya.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKBP H Gurning, membenarkan penangkapan kepada pelaku MRH.

Dari laporan warga kata Gurning, personel Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Juli Purwono melakukan penyelidikan.

“Sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri dimaksud. Gerakannya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang,” ujar Gurning, Sabtu (18/3/2023).

Setelah melakukan penangkapan kepada MRH, petuga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ada tiga paket kecil sabu dan satu unit ponsel pintar. Total berat barang bukti narkotika sekitar 0,35 gram, yang ia peroleh dari seorang berinisial LAC.

Selanjutnya perlaku diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba. Untuk LAC, petugas sedang mengembangkan kasus ini.




Kontributor: Efendi Jambak

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)