Kitakini.news – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap
MRH (26), seorang pekerja serabutan yang ketahuan mengedarkan narkotika jenis
sabu di kawasan Kelurahan Sibuluanraya, Kecamatan Pandan, pada Kamis
(16/3/2023) lalu. Dari pelaku, petugas mengamankan tiga paket siap edar.
Pelaku MRH sendiri adalah warga kawasan Jalan KL Yos
Sudarso, Kelurahan Kotabaringin, Kota Sibolga. Penangkapan kepadanya setelah
petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan
Sibuluanraya.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi
Humas AKBP H Gurning, membenarkan penangkapan kepada pelaku MRH.
Dari laporan warga kata Gurning, personel Satresnarkoba
dibawah pimpinan AKP Juli Purwono melakukan penyelidikan.
“Sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan
ciri dimaksud. Gerakannya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang,”
ujar Gurning, Sabtu (18/3/2023).
Setelah melakukan penangkapan kepada MRH, petuga melakukan
penggeledahan. Hasilnya, ada tiga paket kecil sabu dan satu unit ponsel pintar.
Total berat barang bukti narkotika sekitar 0,35 gram, yang ia peroleh dari
seorang berinisial LAC.
Selanjutnya perlaku diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses
hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba. Untuk LAC, petugas
sedang mengembangkan kasus ini.
Kontributor: Efendi Jambak
Tulis Komentar