Kitakini.news - Kepolisian Resort Kota Polresta Bukittinggi,
Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang
dilakukan pelaku dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan
tujuan luar provinsi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati,
mengatakan pengungkapan 17,4 kg ganja ini adalah hasil penyelidikan yang
dilakukan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi selama dua minggu terakhir.
Dari pengungkapan tersebut tersebut petugas telah
mengamankan tiga orang tersangka yakni R (40), HK, (19) dan MH (36).
Pelaku mengirim paket ganja tersebut menggunakan sebuah
kardus oleh-oleh khas Bukittingi. Ganja tersebut ditumpuk diantara bungkusan
kerupuk sehingga tidak ada yang menduga barang berisi narkoba jenis ganja.
Agar tidak terendus oleh petugas, pelaku segaja memilih jasa
pengiriman yang tidak dilengkapi camera pemantau atau CCTV.
Dalam konferensi persnya, Yessi Kurniati menyampaikan
apresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasi
kepada kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi sehingga kasus pengiriman
narkoba ini bisa terungkap.
"Ke depan tentunya kami akan lebih meningkat kerjasama
dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum
Polresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna
mencegah kejadian serupa,” ujar Yessi.
Salah satunya bisa dengan untuk menunjukkan kartu identitas
kepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang.
Kontibutor: Azzareen
Tulis Komentar