Kitakini.news – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengagalkan
penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 68 kilo gram Asal Taiwan. Dari
penangkapan tersebut, dua orang kurir berhasil di tangkap.
Dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa
Tatareda saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat
(17/3/2023) siang menyebutkan, dua kurir yang ditangkap membawa 68 kilogram
sabu oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan mengaku mendapat upah puluhan juta
rupiah untuk sekali antar.
Adapun identitas kedua pelaku yakni, Doni Permana (25) dan
Dino (21), keduanya warga Jalan Tuanku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan,
Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat upah
Rp 25 juta untuk sekali antar.
Valentino menjelaskan bahwa sabu itu berasal dari Malaysia
dan akan diedarkan di Riau. Ia mengatakan penangkapan terhadap keduanya terjadi
di jalan lintas dekat perlintasan rel kereta api Kelurahan Gunting Saga,
Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Minggu (12/3/2023) sekira pukul
03.00 WIB.
Hasil interogasi tersangka Doni mengaku baru dua kali
menjadi kurir. Kedua tersangka merupakan sepupu.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 3 karung berisi 68
kilogram sabu, 3 unit hp dan satu unit mobil Escudo BK 1994 AP.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi petugas Satres Narkoba
Polrestabes Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut sabu yang
dikemudikan dua pria bernama Doni dan Dino. Dalam pengejaran, mobil jenis
Suzuki Escudo warna hitam BK 1994 AP yang ditumpangi dua tersangka sempat
menabrak personil yang melakukan pengejaran dikawasan jalan yang curam dekat
pos perlintasan rel kereta api
Diduga hilang kendali, mobil kurir sabu itu mengalami sial
setelah nyungsep di jalan yang curam dekat Pos perlintasan rel kereta api
Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Tersanfka
Doni yang mencoba melarikan diri, terpaksa dilumpukan dengan sebutir peluru
yang menembusi bagian betis kaki tersangka.
Selain itu, Polisi juga mengagalkan peredaran 32 kilogram di
kawasan Medan Tembung dengan tersangka S, warga Aceh.
Redaksi
Tulis Komentar