Kitakini.news – Pemerintah daerah diminta segera mengusulkan formasi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Sebab, kebutuhan guru PPPK untuk Tahun 2023 ini mencapai 601.286 formasi.
"Total
kebutuhan guru PPPK Tahun 2023 sebanyak 601.286," ucap Direktur Jenderal (Dirjen)
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani kepada wartawan di Jakarta
seperti dilansir dari Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).
Nunuk
mengungkapkan, angka total kebutuhan tersebut didapatkan dari akumulasi sisa
kebutuhan formasi PPPK Tahun 2022 yakni sebanyak 531.524.
“Sisa kebutuhan
formasi PPPK itu ditambah dengan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) yang
pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762,” tuturnya.
Untuk usulan
formasi PPPK Tahun 2023, lanjut Nunuk, sudah dibuka oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 20
Maret 2023. Jangka waktu pengusulan akan berlangsung dan akan ditutup pada 30
April 2023 mendatang.
Sejak 2021, masih kata Nunuk, pihaknya
sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada tahun tersebut, usulan
formasi yang pemda ajukan hanya setengah dari yang dibutuhkan. Pada 2023,
pengusulan diharapkan dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan.
“Jika tidak, Kemendikbudristek akan
mempersiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat. Akan melakukan Top
Up formasi PPPK Guru Tahun 2023 jika usulan pemda minim," imbuhnya.
Redaksi
Tulis Komentar