PPPK Tahun 2023 Butuh 601.286 Formasi Guru

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ilustrasi seleksi Guru PPPK. (Okezone.com)


Kitakini.news – Pemerintah daerah diminta segera mengusulkan formasi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Sebab, kebutuhan guru PPPK untuk Tahun 2023 ini mencapai 601.286 formasi.

"Total kebutuhan guru PPPK Tahun 2023 sebanyak 601.286," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir dari Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).

Nunuk mengungkapkan, angka total kebutuhan tersebut didapatkan dari akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK Tahun 2022 yakni sebanyak 531.524.

“Sisa kebutuhan formasi PPPK itu ditambah dengan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762,” tuturnya.

Untuk usulan formasi PPPK Tahun 2023, lanjut Nunuk, sudah dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 20 Maret 2023. Jangka waktu pengusulan akan berlangsung dan akan ditutup pada 30 April 2023 mendatang.

Sejak 2021, masih kata Nunuk, pihaknya sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada tahun tersebut, usulan formasi yang pemda ajukan hanya setengah dari yang dibutuhkan. Pada 2023, pengusulan diharapkan dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan.

“Jika tidak, Kemendikbudristek akan mempersiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat. Akan melakukan Top Up formasi PPPK Guru Tahun 2023 jika usulan pemda minim," imbuhnya.

 


 

Redaksi

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)