Kitakini.news –Pemerintahan
di Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih tetap dijabat Wakil Bupati yang
ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt). Hal ini disebabkan, Bupati Ali Sutan
Harahap (TSO) masih dinyatakan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas
pemerintahan.
"Pemerintahan di Palas masih
dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati," Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy
Rahmayadi kepada wartawan usai menggelar rapat yang
dihadiri Bupati Palas TSO, Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas
Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas
Arpan Nasution di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro
Nomor 30 Medan, Senin (6/2/2023).
Edy menegaskan, dirinya selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah berwenang untuk mengatur
masalah pemerintahan di kabupaten/kota dan diselesaikan sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Alasan pemerintahan di Kabupaten
Palas masih di jabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO
masih dalam keadaan sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik.
“Dokter juga menyatakan TSO masih sakit. Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia
akhirat," cetus Gubsu seraya
menyatakan selama belum ada keterangan resmi dokter, Palas tetap dipimpin Ahmad
Zarnawi Pasaribu.
Gubsu juga menekankan, bahwa Bupati TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, namun
yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Menurut Edy, bila TSO mau
diperikasa oleh tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI dan
dinyatakan sehat, dan bisa bekerja, maka TSO bisa diaktifkan kembali dalam
menjalankan tugas pemerintahan. Namun saat ini, Bupati TSO
masih sakit dan belum bisa berkomunikasi baik.
Berkaitan munculnya pergantian
pejabat yang dilakukan Bupati TSO beberapa hari lalu seperti Sekda, Kepala
BKD, Kepala BKAD, dan lainnya Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu
tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.
Untuk itu, Edy merintahkan Plt
Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya
selaku Plt Bupati. Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan
seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Palas Amran
Pikal Siregar dan Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan mendukung sikap
tegas Gubernur dan DPRD akan mengawal keputusan Gubernur Sumut ini.
"Kami dukung sikap tegas
Gubernur Sumatera Utara," ujar Amran.
Redaksi
Tulis Komentar