Kitakini.news
– Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual-beli mobil truk Mitsubishi
BK 8946 CL yang dituduhkan Rosmala Sebayang kepada mantan anggota DPRD Sumut
Indra Alamsyah kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Selasa (23/5/2023).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto
Naibaho menghadirkan tiga orang saksi yakni Irama Pinem selaku pemilik mobil,
Amri Kaban selaku pemilik showroom dan Surya Lubis.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, saksi
Irama Pinem dalam keterangannya mengaku bahwa pemilik mobil truk Mitsubishi
tersebut adalah dirinya.
"Saya selaku pemilik mobil majelis, dan mobil tersebut
saya jual kepada Robby Anangga pada tahun 2021," ujar saksi Irama Pinem.
Mendengar pengakuan dari saksi Irama Pinem, hakim Dahlan
Tarigan pun mempertanyakan nomor plat mobil yang diakui oleh saksi Irama Pinem.
Menjawab hal itu, saksi Irama Pinem mengaku lupa. "Saya lupa majelis,
sebab sudah lama," katanya.
Bahkan, dirinya mengaku yang membayar cicilan kredit mobil
tersebut hingga lunas adalah saudara Cikepen Sebayang selaku Manajer dari pihak
Indra Alamsyah.
"Dari mulai pembayaran pertama hingga selesai, yang
membayarkan cicilan kredit mobil tersebut adalah Cikepen Sebayang, saya hanya
menandatangani kontrak dengan pihak leasing," sebutnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Amri Kaban
selaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor yang menjual mobil truk Mitsubishi BK
8946 CL tersebut.
"Sepengetahuan saya, yang membayarkan cicilan mobil
tersebut, selain Cikepen Sebayang, juga karyawan dari pak Indra Alamsyah yakni
Putri Antika alias Puput," ungkapnya.
Keterangan BAP Berbeda dengan Kesaksian di Persidangan Sementara
itu, saksi lainnya yakni
Surya Lubis yang mengaku sebagai karyawan Rosmala Sebayang sempat membuat
majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan 'berang'. Sebab, keterangan saksi
Surya dalam persidangan berbeda dengan BAP di Kepolisian.
Di hadapan majelis hakim, Surya mengaku tidak mengetahui
Rosmala Sebayang memberikan uang Rp100 juta kepada Indra Alamsyah. "Tak
tahu saya Pak," kata saksi.
Mendengar pengakuan saksi, majelis hakim diketuai Dahlan
Tarigan pun mempertanyakan keterangan saksi di BAP.
"Jadi, kenapa keterangan saudara berbeda dengan BAP di
Kepolisian, disini (BAP) saudara mengetahui, namun kenapa keterangan saudara
sekarang berbeda. Jawab saja yang sejujurnya," tegas hakim Dahlan Tarigan.
"Tidak ada pak, saya hanya mengantarkan surat,"
kata saksi.
"Kalau begitu keterangan saudara di BAP bohong, karna
di BAP ini ada tandatangan saudara," cecar hakim kembali kepada saksi
Surya Lubis.
Menanggapi pertanyaan hakim, saksi pun hanya diam
kebingungan. Dan saksi malah bertanya kembali kepada hakim, sehingga hakim
ketua pun menegur saksi.
"Kek bolot saudara," kata hakim Dahlan Tarigan
sembari mempertanyakan kepada JPU bagaimana saksi yang dihadirkan ini, bisa
jadi kacau sidang ini nanti.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang
diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda
keterangan saksi lainnya.
Kontributor: Abimanyu
Tulis Komentar