Kamis, 04 Juli 2024

Alasan Virgoun Konsumsi Sabu: Turunkan Berat Badan

Fitri - Rabu, 26 Juni 2024 19:33 WIB
Alasan Virgoun Konsumsi Sabu:  Turunkan Berat Badan
Instagram @virgoun_
Musisi Virgoun.
Kitakini.news - Musisi terkenal Virgoun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Virgoun mengaku menggunakan narkoba tersebut dengan alasan untuk menurunkan berat badan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Virgoun mengungkapkan bahwa alasan utama ia mengonsumsi sabu adalah untuk menurunkan berat badan. "Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi kepada awak media, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga:

Sebelumnya Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA dan kru band berinisial BH. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/6/2024) menjelang tengah malam di dua lokasi berbeda.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi, di mana waktu dan tempat kejadian perkara ada dua TKP. TKP pertama (Virgoun dan PA) pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu kos di wilayah Kota Jakarta Selatan," kata Syahduddi.

Setelah menangkap Virgoun dan PA di Jakarta Selatan, polisi kemudian menangkap BH di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6) pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

"Setelah polisi memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama VTP dan PA," jelas Syahduddi.

Virgoun meminta kru bandnya, BH, untuk membelikan sabu. Virgoun dan PA ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

PA mengaku menggunakan sabu untuk menjaga stamina bekerja dan baru pertama kali menggunakan sabu bersama Virgoun.

"Kemudian, terhadap saudara PA, mengonsumsi narkoba untuk menjaga stamina bekerja. Itu pengakuannya," ujar Syahduddi.

"Saudara PA baru sekali menggunakan narkoba jenis sabu bersama Saudara VTP (Virgoun)," tambahnya.

Keempat orang yang terlibat, termasuk Virgoun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Pastikan Tak Terlibat Judi Online, Kapolres Padangsidimpuan Periksa Ponsel Personel

Pastikan Tak Terlibat Judi Online, Kapolres Padangsidimpuan Periksa Ponsel Personel

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Peringatan HANI Dipusatkan di Dumai, BNN Musnahka 112 Kg Sabu

Peringatan HANI Dipusatkan di Dumai, BNN Musnahka 112 Kg Sabu

PT Medan "Pangkas" Vonis 17 Tahun Penjara Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur

PT Medan "Pangkas" Vonis 17 Tahun Penjara Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur

Komentar
Berita Terbaru