Alasan Virgoun Konsumsi Sabu: Turunkan Berat Badan
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Virgoun mengungkapkan bahwa alasan utama ia mengonsumsi sabu adalah untuk menurunkan berat badan. "Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi kepada awak media, Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga:
Sebelumnya Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA dan kru band berinisial BH. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/6/2024) menjelang tengah malam di dua lokasi berbeda.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi, di mana waktu dan tempat kejadian perkara ada dua TKP. TKP pertama (Virgoun dan PA) pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu kos di wilayah Kota Jakarta Selatan," kata Syahduddi.
Setelah menangkap Virgoun dan PA di Jakarta Selatan, polisi kemudian menangkap BH di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6) pukul 04.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
"Setelah polisi memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama VTP dan PA," jelas Syahduddi.
Virgoun meminta kru bandnya, BH, untuk membelikan sabu. Virgoun dan PA ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
PA mengaku menggunakan sabu untuk menjaga stamina bekerja dan baru pertama kali menggunakan sabu bersama Virgoun.
"Kemudian, terhadap saudara PA, mengonsumsi narkoba untuk menjaga stamina bekerja. Itu pengakuannya," ujar Syahduddi.
"Saudara PA baru sekali menggunakan narkoba jenis sabu bersama Saudara VTP (Virgoun)," tambahnya.
Keempat orang yang terlibat, termasuk Virgoun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.*