Tiko Aryawardhana, Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
Pemeriksaan tambahan terhadap pria berusia 43 tahun ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Namun, berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Tiko ternyata hadir lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Ya, betul (Tiko Aryawardhana sudah hadiri pemeriksaan). (Hadir sejak) Jam 1," ungkap AKP Nurma Dewi kepada awak media, Senin (12/8/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Tiko Aryawardhana didampingi oleh kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2021. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama mantan istrinya.
Tiko Aryawardhana dituduh menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar selama ia menjabat sebagai salah satu petinggi di PT AAS.
Atas tindakannya tersebut, Tiko dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sosok ternama, Bunga Citra Lestari, yang menjadi istri dari Tiko Aryawardhana setelah menikah pada 2 Desember 2023.*