Kamis, 21 November 2024

Armor Toreador Terjerat Pasal Berlapis atas Kasus KDRT, Kapolres Bogor: Motifnya Gara-gara Nonton Bokep

Fitri - Rabu, 14 Agustus 2024 13:03 WIB
Armor Toreador Terjerat Pasal Berlapis atas Kasus KDRT, Kapolres Bogor: Motifnya Gara-gara Nonton Bokep
Instagram @humaspolresbogor
Press conference Polres Bogor terkait kasus KDRT yang menimpa mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila.
Kitakini.news - Armor Toreador, nama yang kini menjadi pusat perhatian publik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Armor mengakui perbuatannya yang terekam dalam video CCTV.

Pada Rabu (14/8/2024), Armor dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:

Dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan yang diborgol, Armor tampak tertunduk ketika pihak kepolisian menjelaskan detil kasus yang menjeratnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa Armor melakukan KDRT setelah kepergok menonton film porno oleh sang istri, Cut Intan Nabila.


"Mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka menyebutkan bahwa dia ketahuan menonton film porno," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada awak media.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus mengembangkan motif dari tindakan kekerasan ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada Cut Intan Nabila setelah kondisi psikologisnya membaik.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan Armor terhadap dirinya pada Selasa (13/8/2024).

Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral, memicu perhatian luas dari masyarakat. Beberapa jam setelah video tersebut diunggah, Armor akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Armor Toreador kini menghadapi jeratan hukum yang berat dengan pasal berlapis. Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjeratnya:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan yang bisa ditambah sepertiga.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Merujuk pada rekaman CCTV yang diunggah Cut Intan Nabila, terlihat bahwa tindakan kekerasan Armor tidak hanya berdampak pada Intan, tetapi juga pada anak mereka yang masih bayi. Hal ini menambah beratnya hukuman yang mungkin diterima oleh Armor Toreador.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, Armor Toreador menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak-anak.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Nataru, KAI Sumut Tambah Lokomotif Kereta Api Baru

Jelang Nataru, KAI Sumut Tambah Lokomotif Kereta Api Baru

Armor Toreador Sampaikan Permintaan Maaf kepada Cut Intan Nabila dan Keluarga

Armor Toreador Sampaikan Permintaan Maaf kepada Cut Intan Nabila dan Keluarga

Selebgram Lampung, Anastasia Noor Bongkar Kisah KDRT di Media Sosial

Selebgram Lampung, Anastasia Noor Bongkar Kisah KDRT di Media Sosial

Belum Beli Mobil, Sudah Beli Mobil, Banyak Keuntungan dari DAIFEST 2024

Belum Beli Mobil, Sudah Beli Mobil, Banyak Keuntungan dari DAIFEST 2024

Jadi Korban KDRT, Wanita Paras Cantik Laporkan Suami ke Polisi

Jadi Korban KDRT, Wanita Paras Cantik Laporkan Suami ke Polisi

Alvin Faiz Buka Suara Tentang Utang Suami Cut Intan Nabila: Ini Udah Kelewatan!

Alvin Faiz Buka Suara Tentang Utang Suami Cut Intan Nabila: Ini Udah Kelewatan!

Komentar
Berita Terbaru